Kasat Pol PP Kota Jambi: Izin Karaoke NYX Lengkap

Jambi I Kabardaerah.com — Tim terpadu dari Pemkot Jambi, yakni Satpol PP, DPMPTSP, dan Disperindag Kota Jambi mendatangi Karaoke NYX di kawasan pertokoan Abadi, Pasar, Kota Jambi, Senin (26/2/2018).

Kedatangan mereka untuk memastikan tempat karaoke tersebut masih melakukan aktivitasnya atau tidak.

Namun, tiga ruko NYX terlihat masih terdapat garis polisi warna kuning membentang di pintu ruko tersebut.
Namun disalah satu ruko lagi masih bisa dilewati oleh managemen NYX.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Jambi Yan Ismar yang memimpin kegiatan tersebut, pihaknya tidak dapat memasuki NYX karena masih ada garis polisi. “Kita hanya melihat saja masih ada aktifitas atau tidak,” ungkapnya.

Terkait dengan sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak NYX. Pihaknya menyebutkan akan memberikan surat teguran yang akan ditandatangani Pjs Walikota Jambi M. Fauzi.

“Kalau pembukaan garis polisi nanti akan dibuka oleh pihak kepolisian, tapi kita belum tahu kapan,” ujarnya.

Diakui Yan Ismar, pihak NYX memiliki semua izin lengkap, seperti minol, karaoke, pub, dan lounge. Begitu juga dengan perpajakan, tukasnya, selalu dibayar tepat waktunya.

Meskipun sudah terbukti ada aksi tarian striptis setengah telanjang di Karaoke NYK, namun DPMTSP Kota Jambi belum bisa mengambil tindakan tegas.

Kepala DPMPTSP Kota Jambi Fahmi mengakui, pihaknya menunggu rekomendasi dari pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.

“Kami menunggu rekomendasi dari kepolisian kalau rekomnya izin dicabut kami cabut,” kata Fahmi.

Namun, apabila rekomendasi yang dikeluarkan tidak untuk mencabut karena tarian striptis tidak ada unsur kesengajaan, maka yang diberikan kepada NYK hanya berupa teguran.

“Pasalnya, persoalan hukum kasus tersebut ditangani pihak kepolisian sehingga pihaknya hanya menunggu,” imbuh Fahmi.

Terkait izin yang dipegang oleh NYK dia mengatakan lengkap. Namun apakah luasan area usaha itu sesuai izin dia belum bisa memastikan.

“Kalau izin semuanya lengkap. Kalau luas sama atau tidak dengan izin kita belum pastikan. Tim kita belum bisa ukur, karena lokasi masih dipasang garis polisi,” terangnya.

Sementara Mamad, Management NYX menyebutkan bahwa pihaknya merasa tidak terganggu dengan kedatangan perwakilan dari pemerintah Kota Jambi. Karena tujuannya hanya untuk mengklarifikasi masalah yang terjadi.

“Kami mengucapkan terimakasih atas tindakan positif dari pemerintah kota karena telah menyelidiki permasalahan yang terjadi saat ini dengan bijak,” katanya.

Pihaknya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jambi, Kepolisian dan pemerintah kota atas ketidaknyamanannya perihal video yang beredar saat ini.

Sementara itu, Ketua FPI Kota Jambi, Ahmad Syukri mengatakan, pihaknya meminta Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan sanksi tegas.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh NYX sudah masuk kategori berat, karena merusak generasi muda.

“Saya pikir tak perlu menunggu rekomendasi dari kepolisian karena kewenangan penuh ada di bawah Pemerintah Kota Jambi,” tutur Syukri.

Dia menilai, saat ini baru pihak kepolisian yang mengambil tindakan dengan memberikan garis polisi dan menutup sementara tempat hiburan tersebut.

“Kalau kepolisian ini kan mungkin melihatnya ada gangguan Kamtibmas, makanya harus segera diambil tindakan. Ini berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi. Kita minta ditutup,” tandas Syukri. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *