Diduga Dicurangi Lelang Proyek, PT Nita Cipta Usaha Gugat BWSS VI

Jambi I Kabardaerah.com – Diduga terjadi kecurangan dalam hal lelang proyek, PT Nita Cipta Usaha menggugat Kementerian PUPR Dirjen Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

Perkara yang diangkat penggugat yakni, penetapan pemenang hasil lelang umum dua proyek yang ditenderkan pada tahun lalu.

Hal ini dibenarkan kuasa hukum penggugat, Ujang Saleh, bahwa perkara penggugatan sudah didaftarkan ke PTUN Jambi beberapa waktu lalu.

“Perkaranya telah kami daftarkan dengan nomor perkara 07/G/2018/PTUN.JBI,” ungkap Ujang, Jum’at (2/3/2018).

Menurutnya, dalam persoalan ini pihaknya menggugat sejumlah pihak termasuk kepala SNVT selaku pelaksana pemanfaat Air Wilayah Sungai Batangahari dan Kepala Jaringan Sumber Air WS Batanghari dan Tim Penyeleksi atau Tim Pokja ULP.

“Saat pertama melakukan proses lelang tidak adanya dicantumkan referensi kerja personil inti. Tetapi malah dikalahkan dengan alasan tidak melengkapi dokumen itu,” paparnya.

Dua proyek yang dilelangkan tersebut, yakni peningkatan jaringan Rawa Daerah Resapan Pematang Lumut, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) dengan nilai pagu anggaran Rp20 miliar lebih.

Selain proyek tersebut terdapat proyek pembangunan prasarana pengendali banjir Sungai Batangmasumai, Kabupaten Merangin, yakni senilai Rp4,2 miliar.

Proyek yang dimaksud adalah dua pekerjaan bernilai fantastis, yakni rehabilitasi/peningkatan jaringan Rawa DR Pematang Lumut, Tanjabbar dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp20 miliar lebih.

Sedangkan proyek kedua, adalah pembangunan prasarana pengendali banjir Sungai Batangmasumai, Merangin dengan pagu Rp4,2 miliar.

“Dokumen pihak kita (PT Nita Cipta Usaha) lengkap sesuai sebagaimana yang diminta pokja. Berbeda dengan pemenang tender yang syaratnya maka lebih. Bahkan dari segi harga jauh lebih rendah,” tukasnya.

Dari lelang tersebut, PT Taman Paal Merah Indah berhasil memenangkan paket proyek pertama dengan selisih harga sekitar Rp600 juta dibandingkan penggugat. Sedangkan paket kedua dimenangkan oleh PT Asa Develovement dengan selisih harga Rp900 juta.

“Selisihnya cukup lumayan jauh dengan kita. Lebih rendah kita dibandingkan pemenang,” ujar Ujang.

Sementara, pemilik PT Nita Cipta Usaha, Heldi Fahri mengatakan, pihaknya sangat dicurangi akibat lelang tersebut. Pasalnya, beberapa sistem lelang yang seharunya tidak ada oleh panitia pokja menjadi ada.

“Saya merasa dicurangi, karena ada tanda-tanda tidak wajar dari pokja ULP Jambi pengadaan pekerjaan konstrusi bidang sumber daya air,” tandas Heldi. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *