Polisi Gagalkan Transaksi Ganja di Cafe

Merangin I Kabardaerah.com — Peredaran barang haram di Kabupaten Merangin terus digagalkan oleh Unit Satuan Narkoba Polres Merangin, Jambi.

Setidaknya, aksi penggagalan yang meringkus warga Dusun Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 100,90 gram dari pelaku Asep Arjoni.

Aksi penangkapan berkat laporan dari warga pada Kamis (15/3/2018) lalu bahwa akan adanya transaksi narkoba di sebuah cafe.

Selanjutnya, petugas yang terdiri dari tim Intelkam Polres Merangin langsung melalukan pengembangan dan bergerak cepat melakukan pengintai di TKP tersebut.

“Benar saja, sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan Satintelkam dan Satnarkoba Polres Merangin mendapati pelaku tengah melakukan transaksi narkoba jenis ganja,” ujar Kapolres Merangin AKBP lkade Utama Wijaya kepada sejumlah media, Jumat (16/3/2018).

Dikatakannya, pada saat petugas membekuk pelaku tidak ada perlawanan. Dan petugas mendapatkan ganja yang disimpan didalam karung plastik. “Hanya satu pelaku yang kita amankan,” imbuh Kapolres.

Sementara, jika dilihat dari bentuk ganja yang berhasil diamankan dari pelaku kemungkinan besar dari hasil tanam sendiri.

“Ganja tersebut masih terlihat segar saat diamankan, boleh lihat sendiri sampai saat ini masih tetap terlihat segar,” paparnya.

Selain itu, pelaku dijerat dengan pasal 114  UU nomor 35 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman di atas lima tahu kurungan.

Penulis: Helmi

Editor   : Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *