Ketua AKLI Belum Terima Surat Putusan MA Untuk Membayar Rp298 Juta Atas 4 Karyawannya Yang Diberhentikan

Jambi I Kabardaerah.com — Pasca Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pengurus Asosiasi Kontraktor Listrik (AKLI) Provinsi Jambi terhadap Iswahyudi bin Singgih dan tiga rekannya. MA menghukum AKLI Provinsi Jambi membayar pesangon sebesar Rp298 juta.

Pernyataan ini dibenarkan pengacara Iswahyudi dan tiga rekannya, Ibnu Kholdun, bahwa keputusan Mahkamah Agung RI menolak kasasi pengurus AKLI ini tertera di dalam Salinan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi No. 1436 K/Pdt. Sus-PHI/2017 tanggal 16 Januari 2018.

Dalam salinan putusan perkara tersebut, Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk membayar kompensasi pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian perumahan dan pengobatan serta uang proses, sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada para penggungat secara tunai dengan nilai total Rp298 juta.

Selanjutnya lagi, pemberhentian terhadap empat karyawan tersebut tanpa diberikan pesangon sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

“Saat ini, Iswahyudi CS lagi menunggu eksekusi putusan dari MA menghukum AKLI untuk membayar hak mantan pekerja dari AKLI sebesar Rp298 juta,” ujar Ibnu, Rabu (21/3/2018).

Ketua AKLI Provinsi Jambi, Sabrisal yang dihubungi melalui telepon genggamnya, mengakui dirinya belum mendapatkan surat putusan penolakan dari Mahkamah Agung tersebut.

“Saya belum menerima surat putusan dari MA tersebut. Berkasnya di sekretaris. Saya juga belum mendapatkan laporan dari pengacara saya,” jelas Sabrisal.

Sebelumnya, Iswahyudi dan kawan-kawan merupakan karyawan yang bekerja di DPD AKLI Provinsi Jambi dengan masa kerja lebih dari sepuluh tahun.

Namun, tanpa alasan jelas diberhentikan secara sepihak oleh pihak DPD AKLI melalui Ketua AKLI yang disampaikan oleh Sekretaris Umum DPD AKLI Jambi, Agung Januar Lesmana pada tanggal 9 Januari 2017 lalu di kantor DPD AKLI Jalan Selamet Riyadi nomor 03 RT 19, Kelurahan Legok, Kota Jambi pada sekitar pukul 13.00 WIB.

Ironisnya, pada pemberhentian tersebut tanpa diberikan pesangon sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

Saat ini, keempat eks mantan karyawan DPD AKLI Provinsi Jambi berharap uang pesangon atas jasa kerja mereka selama ini segera dibayar. (budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *