BPN Merangin Diduga Sunat Honor Kades

Merangin I Kabardaerah.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini dikabarkan akan mengganti program Prona, yaitu program sertifikat gartis dari BPN ke masyarakat.

Secara nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) mengusulkan 5 juta bidang tanah yang akan didata selanjutnya akan dibuatkan sertifikat gratis oleh masing-masing BPN setempat di daerah.

Namun setelah melalui proses pembahasan anggaran, hanya disetujui 2 juta bidang tanah yang akan dibeckup melalui program PTSL di tahun anggaran 2017.

Sementara Kabupaten Merangin mendapat program sertifikat PTSL untuk tahun 2017 ada sebanyak 14.000 lebih yang di tujukan kepada 24 Desa.

Salah satu kades yang sempat di hubungi melalui Handphonenya menjelaskan kalau desanya mendapat  program sertifikat PTSL sebanyak 500 persil dari pihak BPN Merangin.

Dalam pembuatan sertifikat tersebut desanya tidak mendapat honor dari pihak BPN, yang seharusnya mendapat honor dari pihak BPN, atas apa yang telah di kerjakannya, namun kades tersebut tidak mendapat sepeserpun dari pihak BPN.

“Desa kami pada tahun 2017 hanya mendapat, 500 persil sertifikat program PTSL, kalau masalah honor dari pihak BPN, jujur kami tidak menerimanya sepersenpun,” ujarnya.

Dan begitu juga dengan desa lainnya yang mendapat program yang sama ,menjelaskan kalau Desanya mendapat 1500 persil, sertifikat program PTSL pada tahun 2017 yang lalu, sementara honor yang seharusnya diterima dari pihak BPN Merangin sebesar Rp 7.500.000, sementara desa tersebut hanya menerima sekitar 4 jutaan.

“Kalau program PTSL dari BPN pada 2017 lalu, desa kami mendapat 1500 persil, dan honor yang di berikan oleh pihak BPN kepada kami ada Rp 4 juta sekian, yang jelas lebih 4 juta dan tidak sampai 5 juta,” terangnya.

Sementar Kepala BPN Kabupaten Merangin Angasana Siboro, melalui kabid pengukuran, Dwi Sugiharto yang mewakili yang di jumpai diruangannya menjelaskan kalau pihak penerima Program sertifikat PTSL yang di luncurkan oleh BPN pusat yang di selenggarakan oleh BPN daerah.

Para kepala desa yang menyelenggarakan program tersebut memang mendapatkan honor dari pihak BPN, dan hal itu sudah di atur di DIVA Pertanahan Pusat.

“Jika desa tersebut membentukkan tim untuk bembuatan program sertifikat PTSL tersebut, memang ada honornya yang telah di atur oleh BPN, namun anggarannya tidak terlalu besar.
Kalau kades memang mendapatkan honor dari pihak BPN, kalau desanya membentuk kepenetiaan, dalam pembentukkan sertifikat PTSL, kalau honornya tidak terlalu besar, kalau ingin jelas silakan lihat DIVAnya untuk program PTSL 2017, ada dan bisa di lihat,” terangnya.

Pada hari Senin (26/3/2018), media ini mendatangi kantor BPN guna mengcroscek DIVA anggaran program sertifikat PTSL 2017, media ini di tolak mentah-mentah oleh bagian TU BPN Kab, Merangin.

“Kalau DIVA di sini tidak bisa di lihatkan kepada sembarangan orang, hanya bisa di lihat oleh Auditor saja,” katanya dengan logat medan yang jelas dan terang.

Hal itu sangat berbanding terbalik dengan UUD KIP No 14 thn 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Penulis: Helmi
Editor   : Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *