Sekda Buka Rakor Bantuan Keuangan Partai

Merangin I Kabardaerah.com — Sekda Merangin H Sibawaihi Rabu (28/3/2018), membuka rapat koordinasi (Rakor) proses bantuan keuangan partai politik Provinsi Jambi 2018 di Kabupaten Merangin.

Pada acara yang berlangsung di Aula Kesbangpol Merangin tersebut, Sekda sangat mengapresiasi acara yang diikuti para pimpinan partai politik yang berada di Kabupaten Merangin dan Jambi.

“Dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah RI nomor 1 tahun 2018 dinyatakan, bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat,” ujar Sekda.

Selain itu, dana bantuan partai juga digunakan untuk operasional sekretariat parpol. Besaran bantuan untuk partai yang mempunyai kursi di DPRD Merangin tersebut mencapai Rp 4.483,50 persuara sah. Total suara sah itu sebanyak 205.164.

Ini artinya jelas Sekda, Pemkab Merangin pada setiap tahun anggarannya menganggarkan dana untuk bantuan partai itu sebesar Rp 919.852.785,00,- mulai tahun anggaran 2014 – 2019.

Untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada 12 partai politik yang mendapat kursi di DPRD Merangin tahun anggaran 2016, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK baru terdapat lima partai.

“Jadi masih ada temuan administrasi partai yang belum menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan partai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebanyak tujuh partai lagi,” terang Sekda.

Pada kesempatan itu, Sekda berpesan kepada para pengurus parai yang mendapatkan kursi di DPRD Merangin, agar penerimaan bantuan keuangan dimaksudkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan.

“Dana itu sebesar 60 persen digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen lagi digunakan untuk operasional sekretariat masing-masing partai politik. Hal itu sesuai dengan pasal 14 Permendagri nomor 6 tahun 2017,” jelas Sekda.

Penulis: Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *