Merangin I Kabardaerah.com — Pejabat sementara (Pjs) Bupati Merangin H Husairi, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Merangin akhir tahun anggaran 2017 dan akhir masa jabatan periode 2013-2018. Di gedung DPRD Kab, Merangin Senin (9/4/2018).
Dikatakan H Husairi, LKPJ Bupati Merangin akhir tahun anggaran 2017 dan akhir masa jabatan periode 2013-2018 adalah ringkasan dari dokumen lengkap LKPJ Bupati Merangin yang telah diberikan kepada pimpinan DPRD Merangin.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Merangin, seluruh perangkat daerah dan masyarkat, yang selama ini telah menjalin komunikasi yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar H Husairi.
Begitu pula lanjutnya, kepada para pimpinan Partai Politik dan seluruh aparat pemerintah daerah yang terus memberikan dukungan dalam mewujudkan agenda pembangunan daerah.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah tegas Pjs bupat, pemerintah daerah telah berupaya meningkatkan pendapatan daerah, terutama yang bersumber dari pajak, retrubusi daerah dan pendapatan lain yang sah.
“Secara garis besar kapasitas keuangan daerah menentukan kemampuan pemerintah menjalankan fungsi pelayanan masyarakat. Kemampuan itu diukur dari realisasi penerimaan pendapatan kurun waktu 2013- 2017, “terang Pjs Bupati.
Pada 2013 realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 925.553.738.914.79,- menjadi sebesar Rp 1.337.383.847.288,62,- pada tahun 2017 atau meningkat sampai sebesar 40 persen.
Pendapatan itu diperoleh dari PAD Merangin 2013 yang hanya sebesar Rp 44.396.136.300,39,-. Sedangkan pada tahun 2017 realisasi PAD mencapai Rp 86.692.529.673,91,- atau terjadi peningkatan sebesar 95,27 persen.
Selanjutnya dari dana perimbangan terealisasi pada 2013 sebesar Rp 755.507.901.790,-. Sedangkan pada 2017 terealisasi sebesar Rp 979.514.011.117,- atau terjadi peningkatan sebesar 22,87 persen.
Untuk lain-lain pendapatan yang sah dengan realisasi pada 2013 sebesar Rp 125.649.700.824,40 pada 2017 terealisasi sebesar Rp 271.177.306.497,71 atau meningkat mencapai Rp 53,67 persen.
Sedangkan pada 2018 direncanakan target PAD sebesar Rp. 1.332.967.179.049,01. Guna mendukung penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dialokasikan untuk belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Perkembangan alokasi belanja daerah dalam kurun waktu 2013-2017, terus mengalami peningkatan pertahunnya. Pada 2013 alokasi belanja daerah sebesar Rp 932.494.448.659,15 pada 2018 meningkat menjadi Rp.1.440.256.165.600,87. (helmi)