Narkoba Jaringan Lapas Diungkap Polda Jambi

Jambi I Kabardaerah.com — Selain mengungkap sindikat pengedar sabu internasional seberat 7 kg, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap sindikat sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Tidak hanya mengamankan barang bukti seberat 0,5 kg narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan seorang tersangka, Feryzal Antoni (19) warga Jalan Berdikari, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Dalam jumpa persnya dihadapan sejumlah wartawan di Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan sabu yang ditangan tersangka akan diedarkan kesejumlah tempat di Kota Jambi.

“Pelaku menerima barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di depan SPBU Sijenjang, Kota Jambi. Barang bukti tersebut disimpan dan digunakan atas perintah, seorang napi dari Lapas Muarasabak bernama Anjas,” ungkap Muchlis, Selasa (17/7/2018).

Mulanya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba dikawasan Sijenjang. Tidak lama melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pemuda tanggung.

Tidak ingin buruanya lepas, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Usai digeledah disebuah tas warna pink milik pelaku, petugas mendapatkan satu buah kantong yang dibungkus kain warna putih.

Ketika diperiksa, di dalam kantong tersebut terdapat satu bungkus plastik warna coklat yang didalamnya berisikan lima bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Kepada petugas, Antoni mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis shlabu di rumahnya,” ujar Muchlis.

Tidak ingin membuang waktu lagi, tim menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasilĀ  penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti lagi sebanyak empat paket sabu siap edar.

“Sabu tersebut disimpan tersangka dalam kotak merk Royalex yang berada didalam kamarnya. Setelah dibuka ada empat bungkus sedang, narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Kapolda yang baru naik pangkat menjadi Irjen Pol tersebut menambahkan, saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan. “Kita lagi kembangkanĀ kasus narkotika yang melibatkan narapidana di Lapas Muarasabak, karena ini cukup masif,” tandas Muchlis.

Akibat perbuatanya, Antoni masih ditahan di sel Polda Jambi. Tidak itu saja, oleh petugas tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan
paling lama 20 tahun dan pidana denda
maksimum Rp1 miliar. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *