Ketua Komisi II DPR RI Menilai Ombudsman RI tidak “Bergigi”

Jambi I Kabardaerah.com — Ketua Perwakilan Ombudsman RI untuk Provinsi Jambi Taufik Yasak mengaku bahwa wewenang Ombudsman tidaklah “bergigi” dalam menangani aduan masyarakat terkait pelayanan publik.

Pasalnya, pihaknya hanya bisa mengawasi dan memberikan teguran serta tidak bisa memberikan punishment (hukuman).

Pernyataan Taufik ini keluar saat menerima kunjungan kerja 16 anggota DPR RI Komisi II di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi di kawasan Talangbanjar, Kota Jambi, Senin (23/7/2018).

“Ombudsman ini beda dengan KPK, selain bisa pencegahan, KPK juga bisa melakukan tindakan. Kewenangan penindakan ini yang Ombudsman tidak miliki. Jadi ibarat tidak punya “gigi”,” ungkapnya.

Selain itu, Taufik menyarankan agar Ombudsman juga diberikan kewenangan memberikan reward dan punishment kepada lembaga yang berprestasi dan yang melanggar.

Nihayatul Wafiroh, Ketua Tim Komisi II DPR RI mengakui bahwa saat ini Ombudsman RI tidaklah “bergigi” sebagai mana yang disampaikan Taufik Yasak.

Dia menilai, kewenangan yang ada di Ombudsman hanya sebagai pengawas dan hanya bisa merekomendasi tidak bisa melakukan tindakan.

“Jadi intinya kurang tajam dan tidak “bergigi”. Temuan ini akan kita tindaklanjuti di pusat nantinya,” tukas Nihayatul. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *