Eksekusi Kendaraan Dijalanan, Pemilik Kendaraan Harus Bayar 14 Juta

Jambi I Kabardaerah.com — Cerita Kejahatan debt collektor sepertinya tak pernah ada habisnya, buktinya baru saja di Kota Jambi aksi main paksa eksekusi kendaraan ditengah jalan kembali terjadi.

Kali ini dirasakan oleh warga Kelurahan Sungai Puteri Kecamatan Danau Sipin berinisial D, kejadian itu bermula pada saat korban tengah berada diwarung di kawasan Simpang Pulai, Kota Jambi. Saat itu D didatangi orang yang tak di kenal sebanyak tiga orang.

D mengatakan saat itu orang tak dikenal tersebut menanyakan kendaraan yang di gunakannya, lantas D menjelaskan kendaraan tersebut milik dirinya namun surat menyurat kendaraan tersebut atas nama mantan isterinya.

Kemudian, pria yang belakangan di ketahui nama Robby dan Andre itu menjelaskan kalau motor tersebut telah mengalami tunggakan dan harus dibawa ke kantor Adira Finance.

“Roby bilang ikut ke kantor saja, nanti bikin perjanjian kapan mau di lunasi. Dan silahkan bawa pulang kendaraannya,” ujarnya.

Sementara sesampainya di kantor Adira Finance D di wajibkan membayar uang senilai Rp14  juta jika mau membawa pulang kendaraan miliknya. Namun D merasa tidak sesuai jumlah utang pokok sebesar Rp 2,3 juta dengan biaya denda keterlambatannya sebesar Rp. 12 juta.

“Yang benar saja saya harus bayar denda sebesar Rp 12 juta, mending saya beli motor baru,” ujarnya.

Selanjutnya D berkeras ingin membawa motor miliknya pulang namun di hadang oleh tiga orang Depcolektor yang bekerja di PT Putra Arafah Indonesia. Karena D merasa tak berdaya akhirnya menyerahkan kendaraannya.

Sebelumnya Polri gencar menciduk preman dan preman berkedok Debt Collector yang meresahkan masyarakat karena adanya teror dari Debt Collector di jalanan hingga mengambil motor atau mobil konsumen yang terlambat membayar.

”Apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami ” jelas Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian seperti yang dilansir Tribratanews beberapa waktu lalu.

Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector.

Sedangkan pihak leasing harus mematuhui  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.

Penulis: Kulop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *