Tergiur Kemolekan Anak, Ayah Kandung Setubuhi Anak Selama Dua tahun

JAMBI I Kabardaerah.com – Lagi, ayah kandung tega setubuhi anak kandung di Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Kali ini dialami Melati (bukan nama sebenarnya) warga RT 11, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi, Jambi. Masa depannya hancur, setelah ayah kandungnya Sukirno (36) tega menyetubuhinya hingga dua tahun lamanya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Marbaro Macan, terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan dari kakek korban.

Tanpa membuang waktu lagi, tim Reskrim Polres Muarojambi langsung mendatangi rumah korban. “Karena pelaku dengan korban masih satu rumah jadi kita langsung berhasil menangkap pelaku,” tukas Afrito, Kamis (8/11/2018).

Kejadian memilukan tersebut, bermula pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Melati masih dalam keadaan tidur. Mendadak, ayahnya masuk kedalam kamarnya dan langsung memaksa Melati untuk membuka pakaian yang digunakannya itu.

Melati yang baru hari pertama masuk sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut, tidak kuasa menghindari perbuatan bejat ayahnya sendiri.

Dikarenakan rumah yang di tempati hanya mereka berdua membuat perbuatan Sukirno makin menjadi. Melati yang diketahui memiliki paras wajah yang cantik, semakin membuat birahi ayah korban bernafsu untuk menyetubuhi korban.

Ironisnya, perbuatan tidak senonoh ayahnya tersebut sudah berlangsung selama dua tahun lamanya tanpa ada yang mengetahui.

Diakui, Kasat, perbuatan terakhir pelaku terhadap anaknya yang baru berusia 14 tahun tersebut pada 5 Oktober 2018 lalu. “Malam harinya, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari ayahnya masih memperkosa Melati diatas tikar plastik yang berada di dalam rumahnya,” ujarnya.

Merasa tidak sanggup lagi, menerima perlakuan biadab ayah kandungnya, akhirnya Melati menemui kakeknya. Kepada kakeknya, korban menceritakan semua perihal perbuatan yang dilarang agama tersebut.

Tidak itu saja, kepada petugas, pelaku mengaku juga sering melakukan kkerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.

“Maka dari itu, ibu kandung Melati sering tidak berada di rumah. Jadi, ayahnya seenaknya saja memperlakukan Melati selama dua tahun itu. Ayah dan ibu Melati ini sudah lama tidak akur. Karena ayah Melati sering melakukan KDRT. Baru dua minggu belakangan ini mereka pisah,” tutur Afrito.

Disamping itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu lembar tikar plastik warna merah, untuk alas pelaku meniduri anaknya dan satu helai sarung yang digunakan pelaku saat melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUHP ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, karena melakukan kepada anak kandung, maka ditambah menjadi 20 tahun kurungan penjara. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *