TKD Jokowi-Ma’Aruf Amin Jambi Desak Bawaslu Jambi Proses Sejumlah Caleg Gerindra yang Gunakan Beasiswa PIP Untuk Modal Kampanye

JAMBI I Kabardaerah.com — Direktorat Hukum dan Advokasi tim kampanye daerah (TKD) Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Provinsi Jambi mengaku tidak terima dengan sejumlah oknum Partai Gerindra Provinsi Jambi yang menggunakan beasiswa program Indonesia pintar (PIP) untuk kampanye Pemilu 2019.

Padahal, program beasiswa tersebut, merupakan program pendidikan dari Pemerintah Jokowi dan Jusuf Kalla yang sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Menurut, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Provinsi Jambi Ismail Makruf, mendesak Bawaslu Jambi agar ditindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Partai Gerindra Jambi tersebut.

“Kita mendesak Bawaslu Provinsi Jambi untuk menindak tegas segala pelanggaran mereka, baik pelanggaran administrasi atau tindak pidana,” tegas Ismail, Jumat (4/1/2019).

Dia menambahkan, TKD Jokowi-Ma’Aruf Provinsi Jambi menilai Partai Gerindra Jambi telah melakukan kebohongan publik menggunakan fasilitas atau program pemerintah Jokowi-JK.

“Ini bertujuan untuk meraup suara dan modal kampanye Pemilu 2019 dengan cara menyebarkan brosur dan formulir baik atas nama ataupun para oknum caleg Partai Gerindra maupun kader Gerindra dengan iming-iming mendapatkan beasiswa program Indonesia pintar (PIP),” kata Ismail.

Dia juga menyebutkan, pelanggaran hukum yang dilakukan lima oknum caleg Partai Gerindra dengan sadar dan didalam tenggang waktu masa kampanye ini,” ujarnya.

Dalam melakukan aksi kampanye tersebut, lanjutnya, mereka menjanjikan kapada masyarakat Jambi mendapat biasiswa PIP asal memilih Calon Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno serta para caleg Gerindra termasuk yang sekarang caleg di DPR RI,” tuturnya.

Diakui Ismail, mereka tanpa malu-malu memanfaatkan program Jokowi-JK, yakni beasiswa PIP kepada masyarakat Jambi untuk modal kampanye.

“Beasiswa PIP ini sudah ketok palu di DPRRI, diduga karena mau pencairan selanjutnya Partai Gerindra Jambi memanfaatkannya untuk berkampanye kepada masyarakat Jambi,” imbuhnya.

Disamping dijanjikan beasiswa dengan syarat harus memilih Capres dan Cawapres nomor urut 02, masyarakat juga disuruh harus memilih lima caleg Gerindra agar duduk di kursi DPRRI maupun di DPRD Provinsi, kabupaten dan Kota Jambi.

“Kelima caleg Partai Gerindra ini diantaranya, Sutan Adil Hendra (caleg DPRRI), Abun Yani (caleg DPRD Provinsi Dapil Muarojambi-Batanghari), Sakirin Pohan (caleg DPRD Kota Jambi), Ade Irma Suryani (caleg DPRD Kabupaten Muarojambi ) dan Sukma Dewi (caleg DPRD Kabupaten Muarojambi,” terang Ismail.

Sebelumnya, pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut ke pihak Bawaslu Provinsi Jambi. “Karena itu, saat ini kita mendesak Bawaslu Jambi agar menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Gerindra Jambi,” tukasnya.

“Ini sudah palanggaran besar yang dilakukan Gerindra dan kita akan mendesak Bawaslu Jambi menindak tegas oknum para lima caleg Gerindra Jambi tersebut,” ungkapnya.

Tidak sampai disitu, Ismail juga mengancam akan melaporkan ke DKPP,  jika Bawaslu Jambi tidak menindak lanjut laporan pihaknya.

“Jika tidak ditanggapi Bawaslu Jambi, kita akan melaporkan ke DKPP karena kita Tim TKD mempunya bukti pelanggaran dilakukan oleh Gerindra Jambi,” tandasnya.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *