PEMILU  

Himun Zuhri : Kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Merangin Minim Temuan dan Laporan

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Merangin Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah, Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa proses Pemilu, Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, Namun sejauh ini minim temuan dan laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Merangin, seperti yang di jelaskan oleh Ketua Bawaslu Himun Zuhri. S.pd, kepada media ini Rabu (27/3/24)

“Jika ada laporan yang di ajukan oleh masyarakat atau pun dari salah satu tim kami akan tindaklanjuti, Jika dibanding pileg pada tahun 2019 yang lalu jauh lebih kondusif pada tahun 2024,” lanjutnya lagi, ketika ngobrol di ruang kerjanya.

Pelanggaran Pileg tergolong dari beberapa pelanggaran di antaranya:
Pelanggaran pemilu sendiri menjadi tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Pemilihan Umum mengatur pasal pelanggaran melalui Undang-Undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.

“Sampai sejauh ini Bawaslu Merangin masih minim laporan terkait pelanggaran pemilu, jika ada akan kami tindaklanjuti. Minimnya laporan artinya maksimalnya pencegahan dari Bawaslu Merangin,” kelakar Himum yang miliki dua anak, dan juga merupakan semendo dari warga Desa Kungkai.

“Memang jika dibanding dengan laporan pada saat Pemilihan (Pilkada,red) terakhir Pilkada 2020 lalu memang banyak laporan yang masuk ke Bawaslu,” tambahnya lagi.

“kami sebagai Bawaslu selalu siap, dan itulah tupoksi kami untuk menindak lanjuti jika ada laporan yang masuk, kami akan cari bukti, bukan berarti kami nantang,” tandanya.

Penulis : Helmikey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *