Melalui DAK, Oknum Kasi Sapras Diknas Merangin Pesan Fee hingga 15 Persen Terhadap Kepsek

MERANGIN I Kabardaerah.com — Aroma tak sedap terhadap anggaran Alokasi Dana Khusus (DAK) tahun 2018 di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Jambi mulai menyeruak.

Menurut informasi terpercaya, adanya permintaan fee hingga 15 persen yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi Sarana Prasarana Diknas kesetiap Kepala Sekolah ditingkat Sekolah Dasar (SD) di kabupaten itu.

Dari pengakuan sejumlah Kepala Sekolah itu, bahwa oknum yang diketahui berinisial MT itu meminta pada setiap kepala sekolah untuk menyetor ke Diknas hingga 15 persen dari anggaran yang mereka terima.

Hal itupun membuat sejumlah Kepala Sekolah di Kabupaten merangin ini menjadi heran, sebab dalam aturan alokasinya tidak ada aturan yang menyebutkan adanya fee hingga 15 persen.

“Saya heran setiap dana rehap dan DAK selalu di potong 15 persen oleh oknum Diknas, informasinya di setor ke taufik, dan taufiklah akan membagi-bagikan ke yang lain,” sebutnya, sembari namanya tak dituliskan dimedia ini, Rabu (9/1/2019).

Dengan nada yang sama juga disampaikan oleh kepala sekolah yang lainnya, bahwa setiap kali adanya pencairan selalu diminta fee hingga 15 persen.

“Memang iya, saya juga mendapat Dana Alokasi Khusus, pada tahun 2018 yang lalu, bagi sekolah yang mendapatkan DAK, akan di pinta Fee 15 persen oleh pihak Diknas melalui M. T,” katanya.

Sementara M.T selaku Kasi Sapras Diknas Kabupaten Merangi saat dikomfirmasi melalui telepon selulernya dengan No 08527387xxxx tidak menjawab panggilan awak media tersebut.

Penulis: Helmi
EditorĀ  : Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *