Pemkab Tanjabar Tidak Mengakui Keberadaan Lahan Kwarda Jambi 

Jambi I Kabardaerah.com — Kwarda Pramuka Provinsi Jambi minta kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi, untuk mengakui aset miliknya berupa tanah seluas 400 Ha di Dusun Mudo, Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar) Jambi.

Aset yang dimiliki oleh Kwarda Jambi seluas 400 Ha itu diterima dari Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 1992 silam. Hingga hari ini lahan yang sudah dimitrakan sistim pola 30-70 pada tahun 1994 dengan PT Indo Inti Sawit belum memiliki Surat Hak Guna Usaha (HGU) dari Pemkab Tanjabar.

“Lahan itu sah dan legal milik Kwarda Pramuka Provinsi Jambi lengkap dengan SK pengakuan Gubernur. Namun pada saat kita berupaya untuk membuat izin HGU pihak Pemkab Tanjabar tidak memberikannya, karena mereka tidak mengakui itu lahan Kwarda,” Ujar Sudirman, Kepala Kwarda Pramuka beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tidak diakuinya lahan tersebut oleh Pemkab Tanjabar milik Kwarda Provinsi Jambi sejak tahun 2005 lalu, yang mana pada saat itu merupakan tahun pertama Syafrial memimpin Pemkab Tanjabar.

Dengan polemik tersebut, Sudirman mengatakan pada tahun berikutnya yaitu 2006 Pemerintah Provinsi Jambi melayangkan surat kepada Pemkab Tanjabbar bahwa menjelaskan tanah di Desa Mudo, Kecamatan Merlung itu dinyatakan sah dan legal milik Kwarda Jambi yang telah diatur oleh kententuan yang berlaku.

Namun, sepertinya surat yang ditujukan langsung ke Bupati Tanjabar pada 10 Mei 2006 itu tidak indahkan oleh Syarial, sebab baru-baru ini muncul lagi persoalan yang lama, bahkan pada akhir 2018 lalu ada permintaan dari masyarakat untuk dilakukan pengukuran serta minta diterbitkan izin lokasi.

“Karena sampai hari ini kita menyakini berdasarkan keputusan gubernur itu atas kerjasama kita dengan PT IIS (Indo Inti Sawit) yang juga dikuatkan dengan akta notaris bahwa kita memiliki itu (tanah seluas 400 Ha-red),” ujar, dihadapan sejumlah media.

Sebelumnya, kata Sudirman pihaknya sudah berupaya melakukan duduk bersama dengan pihak Pemkab Tanjabar, tetapi tidak menemukan titik kesepatan. Pemkab Tanjabar tetap bersikuh bahwa lahan itu bukan milik Kwarda Pramuka.

Penulis: Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *