Rebutan Warisan, Keluarga Hotel Suslinda Bangko Berujung Keranah Hukum 



MERANGIN I Kabardaerah.com — Harta gono-gini atau harta warisan kerap menimbulkan konflik bagi ahli waris, tak jarang berakhir keranah hukum.

Demikin halnya yang terjadi pada keluarga H. Ajus selaku pemilik Hotel Suslinda yang terletak di Jalan Rang Kayo Hitam, kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Konflik harta warisan tersebut bermula Satu dari Lima Bersaudara anak kandung H. Ajus diduga telah memalsukan data dari salah satu saudara kandungnya untuk mendapatkan hak milik hotel tersebut.

Sebelumnya, kasus tersebut telah mencuat dengan masuknya laporan kepihak Kepolisian Mapolres Merangin. Terkait pengaduan dari kakak kandung yang melaporkan adiknya diduga tersangka Linda Wati anak ke empat dari bapak Alm. H. Ajus.

Dari pengakuan anak kedua dari bapak Alm. H. Ajus, Dianto membenarkan adanya konflik ini terkait pemalsuan data yang di lakukan oleh anak ke empat dari bapak alm. H. Ajus tersebut.

Dianto, mengatakan bahwa konflik ini sudah lama, pemalsuan data ini sudah berujung ke pihak hukum yang berwajib namun pihak kepolisian belum ada tindak lanjut dari buntut permasalahan tersebut.

”Memang masalah ini sudah lama, adik saya itu kerjaan nya sudah salah, masak tanda tangan kakak sendiri berani dipalsukan demi mendapat kan harta berupa hotel yang di miliki orang tua kami,” Jelasnya.

Dikatakan lagi oleh Dianto bahwa dari permasahan ini banyak saudaranya yang di rugikan oleh saudara Linda Wati adik dari Saudara Dianto sendiri dan saudara Linda wati sudah di pangil oleh pihak kepolisian.

“Linda Wati sudah di panggil oleh pihak kepolisian, tetapi kami belum mendapatkan kejelasan terkait pemalsuan data dari Si Linda Wati ini di polres Merangin,” Kata Dianto.

Penulis : Helmi
Editor   : Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *