Loloskan Sabu ke Lapas, Oknum Petugas Pemasyarakatan ini Diupah Rp6 Juta

JAMBI I Kabardaerah.com — Ditresnaroba Polda Jambi terus melakukan pengembangan kasus narkoba di dalam Lapas Klas IIA, Jambi yang melibatkan oknum petugas pemasyarakatannya bernama Hendra (30).
Dalam pengembangannya, petugas terus memburu pemasok sabu yang dibawa Hendra untuk dipasok ke dalam Lapas. “Saat ini, kita tengah memburu Mr X, yang merupakan pemasok barang ke dalam lapas. Saudara mister X masih kita dalami, akan kita cari sampai ketemu untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Dirres Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, Senin (11/2/2019).
Menurutnya, oknum petugas pemasyarakatan yang berstatus PNS tersebut dalam melakukan aksinya mendapat bayaran tinggi tiap kali memasukkan sabu ke dalam Lapas.
“Kalau dari pengakuan Hendra, dalam sekali kirim tersangka mendapatkan upah sebesar Rp6 juta,” tegas Eka.
Dia menambahkan, masih dalam pengakuan tersangka ternyata tidak hanya sekali memasok sabu ke dalam lapas. “Kalau dari keterangan saksi atau tersangka lainnya sudah beberapa kali,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut berasal dari kawasan Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. “Dari  pengakuan tersangka, dipasok dari Kayu Aro, Muarojambi,” tukasnya.
Terungkapnya kasus peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Jambi ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni Rando dan Rahmad Hidayat, pada tanggal 7 Februari 2019 lalu, di daerah Danau Sipin.
Setelah dikembangkan, petugas berhasil meringkus oknum petugas pemasyarakatan Lapas JambiHendra di kawasan RSUD Provinsi Jambi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 300 gram yang diduga dipasok dari Pulau Kayu Aro.
Akibat perbuatannya, mereka tidak bisa menghirup udara bebas di luar, lantaran harus meringkuk di hotel prodeo milik Polda Jambi.
(Azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *