Pelajar SMP ini Diringkus Polisi Setelah Mencuri Motor di 6 TKP 

JAMBI I Kabardaerah.com – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) tidak dapat ditiru. Alih-alih belajar sungguh-sungguh membanggakan orangtuanya, dia justru menjadi spesialis pelaku curanmor.

Akibat perbuatannya, pelajar berinisial MAH (15) dibekuk tim Opsnal Reskrim Polres Tanjab Barat di daerah Desa Parit Panting, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Iptu Dian Pornomo kepada sejumlah media mengatakan, pelaku ini dalam melakukan aksinya bersama rekannya berinisial NG, saat ini statusnya masih DPO.

“Dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, modus pelaku melihat target kendaraan yang berada di parkiran. Selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor dan rekannya NG melihat situasi disekitar,” katanya, Senin (4/3/2019).

Kemudian, saat situasi aman pelaku memilih kendaraan yang terparkir dalam keadaan terkunci stang. Dengan mengeluarkan kunci T yang telah dipersiapkan, pelaku kemudian menghidupkan pelaku dan kemudian pelaku dan rekannya membawa kabur motor tersebut.

Terungkapnya kasus ini, menurut Dian, berdasarkan laporan polisi dari para korbannya. Unit Opsnal Reskrim Polres Tanjab Barat mendatangi TKP dan mengumpulkan sejumlah saksi untuk melakukan penyelidikan.

Beruntung, pada akhir pekan lalu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Parit Panting, ada orang yang mencurigakan tersebut.

Benar saja, di lokasi tersebut petugas menemukan pelaku yang dikenali pat saksi. Tanpa perlawanan, tim opsnal mengamankan orang yang mencurigakan tersebut.

“Berdasarkan dari pengakuannya, pelaku ini telah melakukan 6 kali pencurian sepeda motor di beberapa TKP di dalam Kota Kuala Tungkal,” ujarnya.

Diakui Dian, pelaku yang diamankan ini statusnya masih pelajar di salah satu SMP di Kuala Tungkal adalah warga Jalan KH Dewantara Parit 2, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni satu buah kunci cabang 3, satu unit sepeda motor honda scoopy warna krem-coklat, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak sepeda motor honda.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas Dian.

Sementara lokasi curanmor yang tersangka lakukan, diantaranya :
1. Jalan Siswa/Parkiran Masjid Nurul Iman (Sepeda motor Honda Scoopy).
2. Belakang SD 17 (Sepeda Motor Honda Supra X 125).
3. Parit 2 Siswa Ujung ( Sepeda Motor Honda Beat Warna Hijau).
4. Jalan Siswa depan Warnet ( Sepeda Motor Mio warna abu-abu).
5. Gang Kelinci (Sepeda motor Mio warna merah).
6. Jalan Siswa depan warnet (Sepeda Motor Mio Warna Merah).

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *