Kasus Pemalsuan Surat Tanah dan Penyerobotan Tanah Masih Tinggi di Jambi

JAMBI KABARDAERAH.COM — Carut marut permasalahan tanah di Provinsi Jambi masih saja terjadi. Buktinya ada empat kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi yang rawan akan kasus pemalsuan surat tanah.

Sedangkan kasus penyerobotan tanah terjadi di dua kabupaten di Provinsi Jambi. Ironisnya, di Kota Jambi paling tinggi terjadi kasus pemalsuan surat tanah.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi kepada sejumlah media, Rabu (10/4/2019).

Menurutnya, keempat daerah yang rawan akan kasus pemalsuan surat tanah tersebut, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun.

Dari keempat daerah tersebut yakni Kota Jambi menduduki peringkat tertinggi kasus pemalsuan surat tanah dengan jumlah 11 kasus dan 6 kasus untuk penyerobotan tanah. Selanjutnya, Kabupaten Batanghari ada 8 kasus pemalsuan surat tanah.

Selanjutnya, Kabupaten Muarojambi dengan jumlah 5 kasus pemalsuan surat. Dan terakhir kabupaten Sarolangun ada sebanyak 5 kasus.

Selain itu, kabupaten yang memiliki kasus penyerobotan tanah, yakni Kabupaten Tanjungjabung Timur ada 8 kasus serta Kabupaten Bungo ada 11 kasus.

Edi mengatakan dalam kasus pemalsuan surat tanah yang banyak terjadi, ditemukan surat perjanjian jual beli palsu, surat wasiat palsu, fatwa waris palsu, girik, kekitir palsu dan surat keterangan pejabat bahwa tidak dalam sengketa.

“Ada juga pembuatan sertifikat palsu untuk menipu anggunan di Bank,” tegasnya.

Tidak itu saja, dari data yang dimiliki Polda Jambi, ada juga pemalsuan blanko, pemalsuan cap dan tanda tangan serta surat asli dirubah huruf.

Untuk itu pihaknya bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Jambi menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) dalam hal pemberantasan tindak pidana agraria.

“Saya mengimbau kepada masyarakat sebelum melaksanakan jual beli tanah agar selalu berhati-hati, sehingga tidak terjerat oleh hukum,” harap Edi.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *