Asik Nyuling Minyak Ilegal Tiga Orang Pelaku Diringkus

JAMBI,KABARDAERAH.COM — Aksi penyulingan minyak tanpa ijin (ilegal drilling) masih saja terjadi di Jambi. Buktinya, jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap tiga pelaku ilegal drilling, yang beroperasi di Desa Kilangan, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Tidak hanya tersangka, petugas juga menyita barang bukti minyak mentah sebanyak 13,2 ton yang berada di dalam drum besi warna merah dan tedmon berkapasitas 1.000 liter.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thien Tabero, ketiga pelaku ini dua warga Banyuasin, Sumatera Selatan dan satu orang warga Kota Jambi.
Ketiganya, yaitu Rudy Efendy warga Bayung lincir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Mat Rifai warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Banyulincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selastan dan Aris Rahmad, warga Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi.
“Mereka ditangkap di jalan lintas Tempino, Muara Bulian, KM 60, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi pada pekan lalu,” katanya, Senin (15/4/2019).
Penangkapan itu, ujarnya, berkat informasi dari masyarakat sekitar bahwa di jalan lintas Tempino-Muara Bulian sering ada kegiatan pengolahan penampungan dan penyimpanan minyak tanpa izin.
Tidak membuang waktu lagi, pertugas langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, tanpa disadari ketiga pelaku berhasil dibekuk tanpa ada perlawanan.
“Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 54 dan atau pasal 53 huruf a c dan huruf d Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *