Mabes Polri Temukan Ribuan Kubik Kayu Ilegal Asal Jambi di Kawasan HP Bayung Lincir 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tim Subdit III, Tipidter Bareskrim Mabes Polri menemukan ribuan kubik kayu jenis meranti asal Provinsi Jambi di kawasan Hutan Produksi (HP) wilayah kelola KPHP Lahan MM Provinsi Sumatera Selatan.

Penemuan itu berkat kerjasama petugas gabungan Bareskrim yang dibantu Brimob dan Krimsum Polda Jambi pada Selasa (14/5/2019).

Tim gabungan tersebut melaksanakan penggrebekan aktivitas ilegal logging di Desa Muara Pancoran, Kecamatan Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan.

Kepada media, Kasubdit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Irsan penindakan yang dilaksanakan pihaknya merupakan pendindakan ilegal logging di wilayah Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

Menurutnya, ribuan kubik kayu yang ditemukan merupakan hasil perambahan hutan di kawasan PT PDI di wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjab Tim).

“Tujuan kita menyelamatkan hutan lindung, karena hutan di Provindi Jambi hanya tinggal ini. Apabila ilegal logging ini tidak ditindak saat ini, kemungkinan dalam waktu satu tahun lagi akan merambah ke kawasan Hutan Lindung,” tandas Irsan, Rabu (15/5/2019).

Dari catatanya, pembalakan liar ini telah meningkat sejak tiga tahun terakhir, kayu yang telah diolah akan dipasok ke Kota Jambi dan selanjutnya di distribusikan ke Jakarta.

Diakuinya, karena sulitnya akses jalan menuju lokasi, membuat pihaknya sempat kewalahan. “Akses jalan menuju TKP tidak bisa ditempuh dengan kendaraan dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki sepanjang 10 kilometer,” ujar Irsan.

Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti beberapa unit mesin cinsaw serta perlengkapan yang digunakan untuk pembalakan liar.

Selain itu, petugas juga memusnahkan sejumlah alat untuk melakukan aksi pembalakan liar, beberapa unit camp, perahu untuk dijadikan penarik kayu dari jalur air yang dibuat oleh pembalak.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *