Selebgram Jambi Diringkus Usai Terima Kiriman Produk Narkoba dari Inggris

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Zarfan (22), oknum mahasiswa fakultas hukum di salah satu universitas ternama di Jambi tidaklah patut ditiru.
Pasalnya, akibat ulahnya mengedarkannya narkotika jenis ganja cair liquid vape, dia diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Bea Cukai Jambi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat memberikan keterangan kepada sejumlah media mengatakan, oknum mahasiswa tersebut mengedarkan narkotika asal Inggris
Menurutnya, tersangka ini telah lama menjadi selebgram vape dan dikontrak oleh empat perusahaan baik dalam negri maupun luar negeri.
“Salah satu perusahaannya dari Inggris ini. Barang tersebut kali pertama diedarkan di Jambi dan belum sempat terjual,” ungkapnya, Senin (27/5/2019).
Eka menambahkan, dalam transaksi barang haram tersebut, pelaku dijanjikan keuntungan sebesar 300 Dollar Amerika Serika perbulannya.
“Bentuknya untuk rokok jenis elektrik itu. Jadi kalau terjual semua itu ya lumayan nantinya keuntungan yang didapat pelaku,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, ujar Eka, dia menjadi selebgram vape sejak 2015 lalu. Dia menerima upah dari perusahan yang meneken kontrak sebelum dari Inggris ini sebesar Rp4 juta. “Sejak akhir 2015 lalu mulai merintis sampai sekarang,” tutur Eka.
Sedangkan Pangestu Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Jambi mengakui pihaknya bersama jajaran Ditresnarkoba Jambi yang melakukan penggrebekan di rumah pelaku di kawasan Alambarajo, Kotabaru, akhir pekan lalu.
Mulanya tim Bea Cukai Jambi mendapatkan informasi adanya pengiriman barang yang diduga narkotika dari Inggris dengan tujuan Jambi.
Selanjutnya, tim Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menelusuri keberadaan pengiriman barang haram tersebut.
Setelah dideteksi, pengiriman tersebut melalui kantor pos dengan alamat pelaku. “Saat diamankan di lantai dua rumahnya, tidak ada perlawanan pelaku,” ujar Pangestu.
Usai digeledah, petugas menemukan satu buah kotak kecil berisikan sembilan botol liquid yang berisikan zat addictive yang sudah terbuka.
Akibat perbuatannya, oknum mahasiswa tersebut bakal lebaran dibalik jeruji besi Polda Jambi. Dia juga terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *