Tripika Bersinergi Lakukan Woro Larangan Karhutla di Kecamatan Pamenang

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Dalam rangka antisipasi dan pencegahan pembakaran lahan dan hutan saat warga membuka lahan pertanian kebun baru dengan cara dibakar, unsure Tripika kecamatan Pamenang bersinergi lakukan sosialisai Karhutla dengan cara Woro woro kelilin ke beberapa desa, Senin (05/08/19).

Dalam kegiatan Sosialisasi / Woro-woro tersebut diikuti Kapolsek Pamenang AKP Niko dan 3 orang anggota, Danpos Koramil 420-09/Bangko Peltu Gino Raharjo beserta 6 orang anggota dan Herman (Danru Sat Pol PP yang berdinas di Kantor Camat Pamenang) beserta 4 anggota.

Tim melakukan sosialisasi Karhutla dengan cara woro woro Ke wilayah Kecamatan Pamenang antara lain Desa Kroya, Desa Jelatang dan Desa Blengo.

Saat dikonfirmasi, AKP Niko Kapolsek Pamenang menjelaskan. “kegiatan ini dalam rangka cegah dini terhadap kebakar hutan dan lahan, sebab saat ini musim kemarau. Himbauan kepada masyarakat agar dalam membuka lahan maupun kebun baru tidak boleh membakar karena dapat membahayakan saluran pernafasan, polusi udara dan dapat dikenakan sangsi berupa 10 tahun penjara dan denda 15 milyar,” terang Kapolsek.

Terpisah Danpos Ramil 420-09/Bangko mengatakan. Jika tehauan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar baik itu di sengaja maupun tidak akan di denda dan di kurung, oleh sebab itu Danpos Ramil berkoordinasi dengan pihak Kapolsek Pamenang terlebih dahulu sebelum mengabil tindakan.

“Untuk langkah selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Pamenang untuk penegakan hukum apabila masyarakat membakar lahan di sengaja maupun tidak disengaja dapat di tangkap dan mempertanggung jawabkan kepada hukum yang berlaku sesuai undang-undang yang ada,” tegas Danpos.

Penulis: Helmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *