DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Ranperda Tentang APBD-P 2019

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — DPRD Kota Jambi mengelar Rapat paripurana dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2019 oleh walikota Jambi. Di ruang rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (4/9/2019).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Absor, dan dihadiri oleh Walikota Jambi Syarif Fasha, Sekda Kota Jambi Budidaya, Camat serta Lurah, para kepala OPD dilingkup pemerintahan Kota Jambi, dan para anggota DPRD Kota Jambi.

Walikota Jambi Syarif Fasha dalam Rapat Paripurna tersebut mengungkapkan bahwa hal-hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2019 ini disusun berdasarkan norma dan prinsip anggaran, yaitu berdasarkan kebijakan umum perubahan anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang telah disepakati.

“Sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, struktur amggaran pendapatan dan belanja daerah, secara umum terdiri dari tiga unsur utama yang menjadi satu kesatuan yaitu, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah,”kata Fasha.

Walikota Fasha juga menyampaikan perubahan belanja daerah pada RAPBD-P 2019, hakekatnya merupakan upaya untuk memanfaatkan ketersediaan dana daerah seoptimal mungkin, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai program/kegiatan pembangunan, yang dalam pelaksanaannya diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian dalam mengalokasikan dan pengelolaannya, serta juga dalam rangka pencapaian visi dan misi Kota jambi.

“Dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019, total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1,71 Triliun, sedangkan setelah perubahan tahun 2019 ini direncanakan kenaikan belanja daerah sebesar Rp. 134,04 Milyar atau naik sebesar 7,83%, sehingga total rencana belanja daerah perubahan APBD 2019 adalah sebesar Rp.1,84 Triliun,”paparnya.

Usai paripurna Fasha mengatakan bahwa tahun ini agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya evaluasi tidak hanya dilakukan ditingkat provinsi namun juga dilakukan ditingkat pusat kemendagri dan menteri keuangan.

“berarti menambah rentang waktu, harapan kami karena diperubahan 2019 ini ada kegiatan-kegiatan yang bersifat pengadaan dan bersifat fisik, jikala sesuai dengan rencana waktu insyaAllah kegiatan itu akan terselesaikan dengan tepat waktu,”ujarnya. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *