Ribuan Barang Elektronik Dimusnahkan Kejari Tanjab Timur

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur memusnahkan barang impor ilegal sebanyak 1.000 lebih elektronik berbagai jenis. Barang yang dimusnahkan bernilai Rp500 juta lebih.

Barang yang dimusnahkan tersebut sebagian besar, barang yang tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kepala Kejari Tanjung Jabung Timur, M. Irfan Jaya mengatakan mengatakan, pemusnahan Barang bukti ini sebagai bentuk penyelesaian perkara. Karena penangan perkara tidak hanya selesai disidangkan, namun harus selesai eksekusi terhadap barang bukti.

Langkah pemusnahan itu diambil karena barang impor itu, tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga ketika akan dilakukan pelelangan sulit, karena merek elektronik itu tidak jelas atau biasa dikenal black market.

“pemusnhanan Barang bukti ini merupakan semester kedua di tahun 2019, elektronik ini di musnahkan karena merek elektronik itu tidak jelas atau biasa dikenal black market sehingga tidak bisa dilakukan pelelangan”.Ungkap M. Irfan Jaya kepada sejulah wartawan.

Adapun barang bukti elektronik yang dimusnahkan terdiri dari Hp tiruan Merek Xiaomi dan Readmi 1.000 lebih, satu unit laptop, 2 unit TV LCD dan camera berbagai Merek tiruan seperti Canon, Olympus, Nikon colpix, Fuzifilm.

Mayoritas, barang-barang ilegal atau biasa dikenal black market tersebut, berdatangan dari Hongkong dan Singapur melalui jalur pelabuhan tikus di kabupaen tanjung jabung timur jambi.

Menurut Kepala Kejari Tanjung Jabung Timur, M. Irfan jaya, penyelundupan ponsel ilegal juga bisa menggangu perekonomian Indonesia bahkan bisa membuat persaingan yang tidak sehat terhadap produsen ataupun barang sejenis lainnya.

Setelah didata ditumpuk dilubang galian di halaman belakang kantor Kejari Tanjung Jabung Timur , Barang bukti elektronik dari terdakwa octovianus Bin anton wijaya dibakar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah agung RI, pengadilan tinggi dan pengadilan negri tanjabtim.

Selain Elektronik, barang bukti lain yang juga turut dimusnahkan pada senin (4/11) adalah sabu seberat 9 gram, plastic bening yang biasa untuk mengemas sabu, satu buah sajam, 2 buah kunci T dan obeng serta 1 buah sangkar besi.

(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *