DPRD Bersama Polres Merangin Beri Waktu Tiga Hari Terhadap Pelaku PETI

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin hingga saat ini masih sulit dihentikan, bahkan aktivitas tambang ilegal tersebut sudah terang-terangan dilakukan termasuk dalam wilayah kota Bangko.

Terkait itu Ketua DPRD Merangin Herman Efendi bersama Wakapolres Merangin Kompol Eddy Inganta, Polsek Bangko, anggota Kodim 0420 Sarko dan Plt. Kasat Pol PP Merangin melakukan razia PETI di jalur dua arah GOR Merangin, Kelurahan Dusun Bangko, Sabtu (16/11/2019) siang.

Namun setibanya di lokasi Ketua DPRD berserta rombongan tidak menemukan satupun pekerja yang beraktifitas dilokasi PETI, meski ada dua unit mesin dompeng dan tiga asbuk kokoh berdiri masih ditemukan.

Agar tidak ada lagi aktivitas PETI dilokasi yang berada dibibir jalan milik pemerintah ini, dua unit dompeng dirobohkan dan dibakar oleh rombongan.

Herman Efendi usai operasi mengatakan operasi PETI kali ini sudah berkoordinasi dengan Kapolres, Dandim dan Kasat Pol PP Merangin.

Dan di lapangan pihaknya menemukan aktivitas PETI yang sudah mengancam jalan umum dan juga ada satu tiang listrik yang roboh.

“Kita bersama-sama, saya berkoordinasi dengan Kapolres, Dandim dan Kasat Pol PP kami turun untuk melihat aktivitas PETI dan yang kami lihat aktivitas ini berdampak terhadap jalan yang longsor, ini harus kita cegah,” kata Herman Efendi.

Fendi juga mengatakan pihaknya memberikan peringatan kepada pelaku PETI untuk mengosongkan lokasi tersebut dari aktivitas ilegal tersebut dalam waktu tiga hari.

“Dan kita juga mengasih peringatan tiga hari agar tidak ada lagi aktivitas PETI dan ini akan kita cek lagi, apa bila ada aktivitas peti baru dilakukan penindakan kita amankan kita minta diproses pihak Kepolisian,” ungkapnya.

“Selaku ketua DPRD saya menghimbau masyarakat, khusus pekerja PETI menghentikan aktivitas peti di jalur dua ini, karena ada aset jalan dan tiang PLN yang roboh ini sudah kelewatan, mari kita sama mengawasi apa lagi ini dalam kota,” tambahnya lagi.

Terkait ada dua asbuk yang dibakar, Fendi mengatakan pihaknya masih menyisakan mesin yang digunakan untuk PETI dan meminta pemilik membawa pulang dalam waktu tiga hari.

“Untuk mesin kita masih memberi kesempatan untuk membawa kembali dari lokasi Peti,” sebutnya.

Sementara itu Wakapolres Merangin, Kompol Eddy Inganta juga menegaskan agar tidak ada lagi aktivitas PETI dilokasi tersebut, jika tidak diindahkan akan ditindak.

“Kita harapkan dengan siapa saja yang terlibat dalam proses Peti dekat fasilitas umum agar tidak lagi beraktivitas. Kita beri peringatan tiga hari untuk meninggalkan lokasi ini,” pungkas Wakapolres. (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *