Pungli di SMPN 24 Merangin Akan Diseret Kepenegak Hukum

 

JAMBI.KABARADAERAH.COM – Meski pemerintah dengan tegas melarang bagi setiap sekolah untuk melakukan pungutan liar terhadap siswanya dalam bentuk apa pun. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan SMP N 24 Kabupaten Merangin, Jambi.

Abdul Aziz, Kepala Sekolah SMN 24 Merangin, mengakui jika di sekolah yang dia dipimpin itu adanya terjadi transaksi Pungutan liar (pungli).

Kepsek mengaku pungutan itu diperuntukkan untuk Lembaran Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp 120.000 per siswa, Untuk pemasangan jaringan internet Rp.600.000,- untuk kelas 9, Rp 250.000 untuk kelas 8, Rp. 200.000 untuk kelas 7.

Bahkan dia tak menampik tudingan pemberitaan salah satu media lokal sebelumnya, Hal tersebut di akuinya, diruangan Kabid SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Jambi, Selasa (10/12/2019).

Namun ia menampik bahwa Pungli itu dilakukan oleh dirinya, namun dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolahnya.

“Saya tidak pernah melakukan pungutan terhadap siswa-siswi sekolah kami, tapi yang memungut adalah wakil kepala sekolah saya yang melakukannya,” ujar Azis.

Sementara Hendara Ledi yang selaku pemerhati di setiap program yang berkaitan dengan anggaran pemerintah, dan juga selaku Ketua Peduli Daerah Sendiri (Pedas) Merangin mengaharapkan kepada pihak sekolah agar dapat mengembalikan dana yang telah di pungut tersebut kepada pihak siswa-siswi yang telah di pungut.

Dan jika itu tidak dilakukan maka dirinya akan mengiring permasalahan tersebut ketingkat yang lebih tingi, seperti akan mengadukan kepada ‘Ombudsman’ dan Kejati Jambi.

“Saya harapkan kepada pihak sekolah agar dapat mengembalikan dana yang telah di pungut, dan jika tidak di lakukan maka tunggu saatnya akan saya Laporkan ke Ombudsman dan Kajati,” tandasnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *