3 Unit Mobil Diduga Hasil Penggelapan Seorang DPO Ditemukan di Pondok

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Tiga unit kendaraan roda empat yang diduga hasil penggelapan oleh mantan sales Toyota Jambi, Imam Mualif, akhirnya ditemukan di kawasan RT 02, Parit Lapis, Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi oleh jajaran Polsek Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat.
Menurut Kapolsek Tungkal Ilir Iptu Agus A Purba saat dihubungi mengakui adanya penemuan tiga unit mobil yang diduga hasil penggelapan.
“Ada tiga unit mobil berbagai jenis, yakni Avanza, Calya dan Sigra. Diduga barang bukti ini hasil penggelepan yang dilakukan oleh Imam Mualif, yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polda Jambi dan Polresta Jambi,” ungkapnya, Minggu (15/12/2019).
Penemuan mobil tersebut, bermula pada hari Kamis (12/12/2019) lalu, korban atas nama Anto Asrial mendatangi Polsek Tungkal Ilir.
Dia melaporkan dan meminta bantuan, lantaran dari GPS mobil miliknya (mobil Avanza) yang hilang beberapa waktu silam terpantau berada di wilayah Parit Lapis, Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjab Barat Jambi.
Atas dasar laporan korban, pihaknya langsung menuju TKP. Dan ternyata, petugas tidak menemukan satu mobil milik korban saja, tapi dua unit mobil lainnya yang disembunyikan di salah satu pondok milik warga atas nama Udin.
“Berdasarkan keterangan Udin, yang membawa dan menitipkan mobil ke pondoknya atas nama Aman, atas perintah dari Budi dan saat ini masih dalam pengejaran. Mobil ini dititipkan atau masuk ke pondoknya pada malam hari,” ujar Agus.
Untuk penyidikan lanjutan, imbuhnya, nantinya akan dilakukan berdasarkan laporan Polisi di Polsek Telanai, dimana tempat korban melapor.
Kapolsek menambahkan, untuk pelaku berdasarkan laporan polisi dari Polsek Telanai (LP /B-85/XII/2019/SPK C) atas nama Imam Mualif, dan kini statusnya masih DPO.
Terpisah, Dirreskrimum Polda jambi Kombes Pol Edi Faryadi saat dihubungi membenarkan adanya laporan korban terkait dugaan penggelapan mobil yang dilakukan oleh Imam Mualif.
“Ya benar ada, laporannya ada di Polda dan Polresta serta Polsek. Untuk jumlah keseluruhan laporan korban masih dilakukan pengembangan,” tukasnya.
Diakuinya, saat ini, tim Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap terlapor atas nama Imam Mualif.
Kendaraan yang berhasil ditemukan jajaran Polsek Tungkal Ilir, antar lain;
1. Satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MHKM1BA3JDK174806, yang mana mobil ini sesuai dengan data yang ada pada laporan polisi dengan nomor : LP /B-85/XII/2019/SPK C.
2. Satu unit mobil jenis Daihatsu SIGRA warna Grey tanpa Nomor Polisi dengan Nomor  Rangka : MHKS6GJ6JHJ026621 dan Nomor Mesin : 3NRH160944.
3. Satu unit mobil jenis Toyota CALYA warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6JHJ063047 dan Nomor Mesin : 3NRH199446.
(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *