Kisruh Tanah Wakaf, Komisi I DPRD Kota Jambi Gelar Pertemuan Pihak Terkait

JAMBI.KABARDAERAH.COM  — Terkait kisruh tanah wakaf untuk pemakaman umum antara warga dan pemilik yayasan di Alam Berajo, Kota Jambi, DPRD Kota Jambi ajak Lurah dan Camat Alam Berajo untuk dengar pendapat.

Rapat yang digelar tertutup itu langsung dihadiri oleh Mustari, Camat Alam Berajo, Kota Jambi, Jambi di ruang Komisi I DPRD Kota Jambi, Selasa (21/1/2020).
Usai rapat, Mustari mengatakan prihal tersebut hanya terjadi salah paham antara keinginan warga dan pemilik yayasan disitu. Menurunya hal tersebut tidak ada masalah.
“Tadi kita diberikan waktu selama dua minggu untuk menyelesaikan persoalan ini. Pihak yayasan akan merapatkan kepada jajarannya, untuk memberikan tanah wakaf kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Mustari, keingin dari masyarakat agar tanah tersebut dikembalikan seperti semula sebagai tempat lokasi pemakaman, namun kata dia pihak yayasan tidak mempermasalahkan keinginan dari masyarakat tersebut.
Muhili Amin, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi mengatakan dalam rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak itu membahas kisruh tanah wakaf yang serahkan oleh Fahri Usman.
“Tanah yang dipermasalahkan itu berada di Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Berajo dengan luas 18.962 Hektar,” bebernya.
Akar dari persoalan itu dikatannya, tanah yang seyogyanya menjadi tanah wakaf itu tiba-tiba ada pihak lain yang memanfaatkannya dan mengklaimnya.
“Ternyata memang dihibahkan, sudah lama dihibahkan. Namun tidak diurus akta wakafnya,”
Tapi katanya, setelah ada pertemuan tersebut persoalan tersebut sudah claer, pihak yayasan pun sepakat untuk menyerahkan sebagai tanah wakaf. (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *