Polisi Bongkar Peredaran Ganja 25,8 Kg yang Dikendalikan Napi 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Peredaran narkotika yang dikendalikan napi di Jambi masih terjadi. Buktinya, Polda Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Jambi, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja yang dikendalikan seorang napi di Lapas Klas IIA Jambi.

Tiga orang tersangka bersama barang bukti ganja seberat 25,8 kg berhasil diamankan petugas di salah satu kosan di kawasan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada sejumlah media mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi pihak kargo Bandara Sultan Thaha Jambi, bahwa terdapat 2 buah paket kiriman yang mencurigakan dari jasa pengiriman JNE Kota Jambi pada Sabtu (11/4/2020) lalu.

“Saat dicek petugas, didapatkan 4 paket besar dibungkus dengan lakban dan alumanium foil. Setelah dibongkar berisi narkotika jenis ganja,” kata Kapolda Jambi di Mapolresta Jambi, Rabu (22/4/2020).

Hari itu juga, aksi penyelidikan dan pengejaran langsung dilakukan. Beruntung, petugas berhasil mengamankan terduga dengan inisial MR (16).

Dari hasil introgasi petugas, MR mengakui bahwa ia bersama temannya yang melakukan pegiriman tersebut. “MR mengaku, bila dia bersama rekannya yang melakukan pengiriman dua paket ganja tersebut,” tukas Firman.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan yang mengarah ke rumah kosan.

“Di salah satu kosan daerah Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, kita berhasil mengamankan dua pelaku atas nama Randi (20) dan Bima (21),” tandas Kapolda didampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover.

Saat digeledah di kosan tersebut, petugas mendapatkan satu koper ukuran besar berisi 20 paket besar yang sudah dibungus dengan lakban dan alumanium foil yang diduga narkotika jenis ganja.

“Setelah dilakukan pengembangan lagi, ternyata narkotika tersebut dikendalikan oleh seorang napi atas nama Rio yang berada di Lapas Klas II A Jambi. Rio sendiri merupakan napi dengan kasus narkotika,” imbuh Kapolda.

Dia menambahkan, dari hasil penyelidikan ternyata narkotika tersebut, dijemput langsung oleh tersangka MR dan Randi di Provinsi Aceh, atas suruhan dan biaya dari napi tersebut.

“Dari pengakuan tersangka, sebagian ganja telah diedarkan di Kota Medan dan di Kota Jambi. Di Kota Jambi, pelaku hendak mengirimkan ke beberapa alamat di Pulau Jawa melalui jasa pengiriman,” tegas Firman.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dan barang bukti ganja sebanyak 24 paket dengan berat 25,8 kilogram diamankan di Polresta Jambi.

“Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka masih ditahan di sel tahanan Polresta Jambi,” ujar Kapolda.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *