Bawa Setengah Kg Sabu dari Riau, Dua Pemuda Diringkus di Pos Pam Covid-19 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Tim Petir Polres Tanjab Barat bersama jajaran Polsek Tungkal Ulu dan Personil Pos Pengamanan (Pos Pam) Covid-19 Batang Asam berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis  sabu-sabu di perbatasan Jambi – Riau, KM 158, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 500 gram yang disimpannya di dalam dashboard kendaraan yang dibawanya.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro saat dihubungi mengakui adanya penangkapan tersebut.

“Terduga pelaku yang kita amankan, yakni NJ (45) warga Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari dan DP (28) warga Kumpeh Ulu, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi,” ungkapnya, Minggu (10/5/2020).

Menurutnya, keduanya diamankan pada Sabtu kemarin oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat bersama jajaran Polsek Tungkal Ulu dan Personil Pos Pengamanan (Pos Pam) Covid-19 Batang Asam.

Kapolres menambahkan, keberhasilan upaya penggagalan penyelundupan narkotika sabu tersebut berkat kejelian dan ketelitian petugas pemeriksaan Pos Pam Covid-19 Batang Asam, Perbatasan Jambi – Riau.

Pada saat itu, katanya, petugas Posko Ops Ketupat Covid-19 Batang Asam sedang melakukan kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan dari arah Riau menuju Jambi.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan. Namun, petugas mencurigai adanya gerak-gerik seorang sopir dan seorang penumpang mobil Daihatsu Xenia Nomor Pol BH 1776 HH warna putih yang diduga usai mengkonsumsi narkotika.

Kecurigaan petugas pun tak meleset. Ketika petugas melakukan penggeledah kendaraan tersebut ditemukan sebuah pirex (alat hisap sabu) di dalam kotak tissue, yang mana di dalam pirex tersebut masih ada narkotika jenis sabu.

Mendapati adanya temuan itu, kemudian Kapolsek Tungkal Ulu bersama Tim Petir dan Personil Polsek Tungkal Ulu pun langsung melakukan pengembangan.

Upaya pengembangan langsung dilakukan. Tidak sia-sia, petugas kembali berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat masing-masing seberat 100 gram yang disimpan dibawah dasboard mobil tersebut.

Ketika ditimbang, barang bukti narkotika sabu tersebut seberat 500 gram atau 0,5 kilogram.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku pun mengakui bahwa narkotika sabu tersebut merupakan miliknya. Dan berdasarkan pengakuannya, narkotika sabu tersebut mereka bawa dari daerah Riau dengan tujuan Jambi,” tukas Guntur.

Saat ini, kedua pelaku diamankan di sel Polres Tanjab Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UUNo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *