Suap Ketok Palu, KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston (CB), pada hari ini. Cornelis ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 atau suap ‘ketok palu’.

Tak hanya Cornelis, KPK turut menahan dua mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi yakni AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Zaidi (CZ). Keduanya juga merupakan tersangka dalam perkara ini. Ketiganya bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan.

“Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengatakan, penahanan tiga mantan pimpinan DPRD Jambi itu mengikuti protokol kesehatan. Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, ketiganya akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1 selama 14 hari.

“Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kaveling C1,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.

Ke-13 tersangka baru tersebut adalah Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar dan Chumaidi Ziadi; Ketua Fraksi Golkar, Sufardi Nurzain; Ketua Fraksi Restorasi, Nurani Cekman; serta Ketua Fraksi PKB, Tadjudin Hasan.

Selanjutnya, Ketua Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; Ketua Fraksi Gerindra, Muhamadiyah; pimpinan Komisi III, Zainal Abidin; Anggota DPRD, Elhelwi; Gusrizal, Effendi Hatta, dan pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu ‎pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.

(okezone)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *