Gegara Pijat, Sindikat Upal Ditangkap

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Empat orang terduga pelaku pengedar uang palsu (upal) yang meresahkan warga Kota Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi akhirnya berhasil diringkus tim Polsek Tungkal Ilir dan jajaran tim Petir Polres Tanjab Barat.

Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari pelaku melakukan transaksi di sebuah panti pijat. Korban yang curiga dengan upal tersebut, selanjutnya membuat laporan polisi.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana mengedarkan uang palsu ini berawal dari adanya keluhan dari masyarakat.

“Yang mana beberapa waktu lalu sempat menjadi pembicaraan di masyarakat terkait beredarnya uang palsu ini, baik di pertokoan maupun kegiatan aktivitas jasa,” ujar Kapolres, Kamis (2/7/2020).

Dia melanjutkan, bahwa pelaku pernah melakukan kegiatan aktivitas jasa pijat di sebuah hotel di Kuala Tungkal. Saat itu, saksi mendapatkan bayaran dari pelaku uang palsu sebanyak dua lembar dengan pecahan Rp100 ribu.

Usai mendapatkan laporan dari saksi, yang mengetahui ciri-ciri pelaku dan ditambah kendaraan yang dipakai terduga pelaku serta monitor rekaman CCTV, kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Tidak perlu waktu lama, tim berhasil mengidentifikasi yang diduga pelaku. “Awalnya petugas mengamankan AM. Dari hasil pemeriksaan, dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku MR. Dan kemudian tim berhasil menangkap MR,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan selanjutnya, MR mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pelaku AC dan IC. Selanjutnya tim pun melakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku AC dan IC.

“Keempat orang terduga pelaku tersebut ditangkap dengan waktu dan tempat yang berbeda, pada Selasa malam hingga Rabu dini hari kemarin,” tandas Guntur.

Untuk barang bukti uang palsu yang disita petugas dari tangan pelaku, ada senilai Rp245,3 juta. “Semua uang palsu tersebut pecahan 100 ribuan. Barang bukti tersebut didapatkan dari salah satu rumah milik keluarga pelaku MR,” tutur Kapolres.

Selain empat orang yang diamankan itu, sambungnya, masih ada satu orang yang kita telusuri lebih lanjut terkait keberadaannya.

“Satu orang yang masih kita lakukan pencarian ini. Dia kita DPO, karena diduga sebagai penyuplai uang palsu tersebut,” tukas Guntur.

Dari hasil pemeriksaan, uang palsu yang tersebar, mungkin kurang lebih sebesar Rp1,4 juta. “Ada yang dipakai untuk membayar kegiatan jasa pijat di salah satu hotel dan ada yang dipakai yang bersangkutan untuk membayar kegiatan jasa berupa karaoke,” ujar Kapolres lagi.

Akibat perbuatannya, mereka ditahan di Polres Tanjab Barat. Keempat pelaku ini akan dijerat dengan undang-undang tentang mata uang, yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011.

Ada dua tindak pidana yang dikenakan, ada yang menyimpan rupiah palsu dan ada yang mengedarkan rupiah palsu. Yang menyimpan akan kita kenakan Pasal 36 ayat 2 dan yang mengedarkan kita kenakan Pasal 36 ayat 3.

“Untuk ancaman hukuman, kalau yang menyimpan ancamannya maksimal 10 tahun penjara dan yang mengedarkan ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Guntur.

Selanjutnya, kepada masyarakat, Kapolres berpesan untuk selalu waspada dan hati-hati terhadap peredaran uang palsu ini. “Masyarakat harus cerdas, untuk memastikannya keaslian uang bisa dilihat, diraba dan diterawang (3D),” pungkas Kapolres.

(Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *