PNS Gadungan Ditangkap Usai Tipu Puluhan Juta

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Hendri Susanto, warga Kota Jambi ini akhirnya berurusan dengan jajaran Reskrim Polresta Jambi. Betapa tidak, pria yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pajak Jambi ini berhasil menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Untuk menyakinkan korbannya, pelaku rela merogoh koceknya untuk membeli seragam baju PNS lengkap dengan pangkat dan bad namanya..
Akibat dari perbuatannya tersebut, korban yang beralamat di Danau Sipin, Kota Jambi mengalami kerugian hingga Rp38,9 juta.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian kepada sejumlah media mengatakan, bahwa pelaku dalam melakukan aksinya mengenakan seragam PNS dan bekerja di kantor pajak.
“Untuk meyakinkan korbannya pelaku mengenakan pakaian PNS. Korban atas nama Adnan bersama anaknya Heni Ruliyanti,” ungkapnya, Selasa (1/9/2020).
Karena gayanya meyakinkan, korban langsung percaya. Usai melewati beberapa kali pertemuan, selanjutnya, korban minta tolong untuk mengurus proses balik nama sertifikat hak milik yang masih atas nama orang lain, menjadi namanya.
Tanpa pikir panjang lagi, pelaku langsung menyanggupi dengan harus menyetor uang muka. “Dia meminta biaya sebesar Rp4,5 juta untuk mengurus sertifikat korban,” ujar Dover.
Tidak hanya itu, Hendri juga pernah berjanji untuk menjual sebidang tanah milik korban kepada kenalannya, yang berada di wilayah Palembang.
Dalam kesempatan itu, pelaku mengaku untuk menemui calon pembelinya, korban harus memberikan uang sebesar Rp7,5 juta sebagai biaya operasional kepada korban.
“Jadi sudah berulang kali dia ini menipu korban, tapi korban belum sadar juga,” tukas Kapolresta.
Bukan hanya itu, saking percayanya kepada Hendri, korban juga memberi pinjaman sebesar Rp10 juta untuk kepentingan pribadi pelaku dalam sebuah proyek.
Menurut Dover, saat itu, Hendri mengaku kekurangan modal untuk mendapat proyek pembangunan pasar yang berada di wilayah Kabupaten Sarolangun.
“Kalau ditotal dengan pinjaman-pinjaman yang lainnya, total kerugian korban mencapai Rp38.900.000,” imbuhnya.
Kapolresta menambahkan, aksi licik tipu menipu Hendri terbongkar, saat pengurusan balik nama sertifikat yang dijanjikan pelaku tidak kunjung selesai.
Rasa curiga mulai berkecamuk dipikiran korban. Untuk memastikan itu, korban langsung melakukan pengecekan daftar pengajuan balik nama ke kantor Pertanahan Jambi.
Apa yang dikhawatirkan benar adanya. Pihak Pertanahan Kota Jambi membantah akan daftar nama yang disebutkan korban.
Tidak hanya itu, korban juga melacak identitas Hendri hingga  ke Kantor Perpajakan Jambi.
Betapa terkejutnya korban, ternyata pihak Kantor Perpajakan mengatakan tidak memiliki daftar nama  pegawai atas nama Hendri sebagai pegawai di kantor tersebut.
Tidak terima dirinya ditipu hingga puluhan juta rupiah, korban langsung melapor kejadian yang dialaminya ke Polresta Jambi.
Akhirnya, tanpa perlawanan, Hendri diamankan dikediamanya, di kawasan Danau Sipin akhir bulan lalu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Hendri harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *