Polda Jambi Ringkus 5 Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Ditresnarkoba Polda Jambi menggrebek sebuah rumah di kawasan Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi. Seorang pengguna narkoba berhasil diamankan.

Dalam pengembangannya, petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku lagi di lokasi berbeda. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita 553 gram narkoba jenis sabu.

Tidak hanya itu, mereka merupakan jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, sebenarnya BB sabunya sebanyak 1 kg, dan beberapa barang bukti yang sudah dijual.

“Sudah kita lakukan penyitaan di para pengedarnya di dua TKP, sudah kita dapat barang buktinya yang merupakan sisa dari penjualan tersebut,” ungkapnya, Kamis (24/9/2020).

Diakuinya, pelaku merupakan sindikat yang dikendalikan oleh oknum narapidana, satu diantaranya Lapas di Jambi.

“Mereka ini satu sindikat, ada yang berperan membeli, mengantar, kurir dan juga memiliki gudang penyimpanan, dan dikendalikan oknum napi di Lapas,” kata Dewa.

Kelima tersangka, yakni berinisial MK (34), SR (40), AR (38) BB (51) dan RZ (42) yang merupakan warga Kota Jambi.

“Masih ada dua orang tersangka yang tidak bisa kami ucapkan identitasnya, karena masih dalam pengembangan,” tukasnya.

Dirinya menjelaskan, barang haram tersebut akan diedarkan di dua lokasi berbeda seperti Bayung Lincir, Provinsi Sumatra Selatan dan di Kabupaten Muarojambi serta di Kota Jambi.

“Dari keterangan pelaku, barang ini diambil di wilayah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjungjabung Barat,” ujar Dewa.

Mulanya, Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi langsung mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di kawasan Kotabaru.

Benar saja, tepat pada Minggu (20/9) pukul 05.00 WIB, petugas menggrebek rumah tersebut dan berhasil meringkus satu diantara pelaku, yakni MK.

Dari tangan MK, ditemukan barang bukti 8 paket sabu-sabu. Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan.

Satu hari kemudian, petugas berhasil mengamankan empat pelaku lainnya, dan sejumlah barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kita butuh tiga hari untuk mengungkap kasus ini. Terkait adanya oknum napi yang terlibat,  hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Identitas napi, tidak kita sebutkan. Masih dalam pengembangan,” tegas Dewa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku tersebut harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

Kelimanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2)dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup.

Disamping itu, petugas juga turut mengamankan satu unit Hp android, satu unit mobil Xenia warna abu-abu, satu unit timbangan digital, satu buah dompet berisi uang Rp2 juta, satu pipa paralon plastik, dan satu pipet plastik.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *