Kapolda Jambi: Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Terancam PTDH

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menyesalkan masih ada oknum polisi yang bermain-main dengan narkoba.

Apalagi adanya oknum Polri dari Polres Muarojambi yang terlibat narkoba beberapa waktu lalu, Kapolda tidak akan kompromi dengan narkotika atau oknum yang terlibat narkoba.

“Biarin masuk pidana dulu, nanti kalau pidanananya sudah, Pak Kapolri sudah jelas perintahnya kok. Bisa kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), tegas Firman, Senin (26/10/2020).

Dia berharap, yang lainnya tidak ikut-ikutan, apalagi berfikir untuk mencoba-coba bermain narkoba.

“Jangan sampai ada oknum lagi mencoba-coba bermain dengan narkoba, apa lagi main-main membackingi pengedar narkotika, saya akan tindak tegas saja. Karena masih banyak polisi yang baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Satreskoba Polres Tanjungjabung Timur, Jambi berhasil menggerebek 3 orang pelaku yang diduga lagi asik pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah pondok kebun milik warga di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Ironisnya, salah seorang diantara pelaku adalah oknum polisi yang berdinas di Polres Muarojambi. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti 7 paket sabu berukuran sedang seberat 13,93 gram.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah melalui Kasat Narkoba, Iptu P Ojak Sitanggang saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ketiga pelaku kita amankan di salah satu pondok kebun milik warga di Kecamatan Muara Sabak Barat. Ketiganya kita lakukan penggeledahan badan dan barang terhadap mereka. Dua orang pelaku, berinisial MR dan AS tidak ditemukan barang bukti,” ujarnya.

Namun, saat dilakukan penggeledahan tas yang dipegang pelaku berinisial FH, petugas memukan barang bukti berupa 1 buah kotak plastik yang di dalamnya berisikan 7 buah paket plastik klip berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat diinterogasi, FH mengakui bahwa 7 klip narkotika jenis sabu tersebut di dapatnya dengan cara membeli dari pelaku BH yang beralamat di Desa Danau Kedap, Kabupaten Muarojambi,” tukas Ojak.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku termasuk oknum Polri yang berdinas di Polres Muarojambi masih ditahan di Polres Tanjab Timur.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009. Tidak hanya itu, mereka terancam pidana minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *