Aksi Perampokan Disertai Pencabulan, Dua Pelaku Asal Aceh Ditembak

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Aksi perampokan disertai kekerasan terjadi di Jambi. Ironisnya, salah seorang pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan ibu rumah tangga di Desa Sungai Duren, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Beruntung, tidak kurang dari dua jam jajaran Polsek Jaluko dibantu Polres Muarojambi berhasil meringkus dua orang pelaku pada Rabu (13/1/2021) pagi.

Tidak hanya itu, akibat melawan petugas kedua pelaku, yakni Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh tenggara terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko.

Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto usai melakukan penangkapan mengaku, bahwa kedua pelaku merupakan warga Aceh yang menginap di rumah penduduk sekitar.

Dalam pengakuan pelaku, kedatangan mereka hanya mencari pekerjaan. “Kedua pelaku adalah perampok antar provinsi. Pelaku ini, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan,” tegas Ardiyanto.

Dia menambahkan, kedua pelaku ini sengaja datang ke rumah pelaku dan membongkarnya dengan menggunakan linggis dan obeng serta sajam.

“Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya,” tukas Ardiyanto didampingi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara AKBP dr M El Yandiko dan Kapolsek Jaluko Iptu Irwan di RS Bhayangkara, Rabu (13/1/2021).

Kurang ajarnya lagi, bukan hanya berhasil menjarah uang, emas dan hp milik korbannya, tapi juga melakukan pencabulan terhadap korbannya.

“Diperkirakan kerugian korban mencapai 30 juta rupiah. Ironisnya, salah seorang pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya yang berusia 21 tahun,” tandas Ardiyanto.

Dalam melakukan aksinya, pelaku juga menyekap 7 orang korbannya. 4 orang disekap di lantai dua dan tiga orang di lantai bawah. Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak.

“Ya ada anak bayi balita juga yang disekap di kamar atas dan yang 3 orang lainnya disekap itu di kamar bawah. Bila melawan, korban akan dibacok,” tandas Kapolres.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dibawa ke Polsek Jaluko. Selanjutnya, mereka dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua pelaku kita kenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 dan pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tegas Ardiyanto.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *