Tiga Orang Warga Palembang Ditembak di Jambi, Ini Kasusnya

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tiga orang warga Palembang, Sumatra Selatan, yakni YR (37), IS (33) dan S (28) dibuat tidak berkutik di Jambi oleh tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi bersama tim Libas Polsek Jelutung.

Mereka diringkus setelah nekat melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) disebuah rumah toko (ruko) di Jalan Gajah Mada Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi di toko Aki Puncak Jaya Baterai pada akhir Desember tahun lalu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian kepada sejumlah media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dia menerangkan, saat kejadian pintu ruko digedor paksa pelaku. Selanjutnya, tanpa curiga korban membukakan pintu ruko.

Tanpa diduga, pelaku yang berhasil masuk langsung menodongkan pistol warna silver jenis revolver kearah korban. “Korban sempat ditodong senpi oleh pelaku dan dihardik “diam. ….,” tegas Kapolresta.

Selanjutnya, korban diminta masuk ke kamar sembari dibentak lagi agar jangan berteriak. “Jangan berteriak, atau aku bisa berlaku lebih…,” tukas Dover menirukan perkataan pelaku.

Akibat kejadian itu, pelaku berhasil menggasak 1 buah laptop merek Asus, 1 buah jam tangan merk Jordan, 1 buah handphone Samsung Note 4 , sepasang anting emas putih, 2 buah cincin emas, 1 untai kalung emas, gelang perak dan kalung perak. “Bila ditotal, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” imbuhnya..

Diakuinya, ketiga tersangka ini berhasil dilumpuhkan tim Opsnal Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dan Opsnal Libas Polsek Jelutung di sebuah kos-kosan di belakang SMP 11, Kota Jambi.

‘Kita dapat informasi adanya pelaku, makanya kita tangkap. karena berusaha melawan saat diamankan, ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh petugas,” tandas Dover didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres dan Kapolsek Jelutung Iptu Aidil Munsaf.

Tidak hanya pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nomor polisi BG 2850 ABC , Honda Vario Biru nomor polisi BG 6215 ADH.

Kemudian, satu pucuk senpi rakitan dan 4 butir amunisi, linggis, tang, gunting, obeng, helm, senter dan 3 unit handphone.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun.

Saat ini, para pelaku tidak bisa kembali ke Provinsi Sumatera Selatan lagi dalam waktu lama. Mereka harus ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *