Selundupkan Narkoba di Kaleng Roti Cargo Bandara Sultan Thaha, Bandar Ekstasi Diburu Polisi Hingga Tiga Pulau

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil membongkar kasus pengiriman narkotika jenis ekstasi dalam paket pengiriman kaleng roti di Cargo Bandara Sultan Taha Jambi.

Tidak hanya mengamankan ratusan butir ekstasi sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat sebagai bandar pemilik 976 butir ekstasi tersebut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian dalam rilisnya mengatakan, bahwa narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan berawal dari penemuan paket pengiriman di Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi pada pertengahan bulan kemarin.

Saat itu, petugas paket pengiriman di Cargo Bandara Sultan Thaha Jambi mencurigai 2 paket biskuit Monde dan Kong Guan yang akan dikirim ke Sulawesi Selatan.

“Setelah melewati pemeriksaan X-RAY ada benda mencurigakan dalam paket tersebut, ternyata berisi 678 butir pil yang diduga ekstasi,” ungkapnya, Kamis (28/1/2021).

Kemudian, oleh petugas dilakukan uji Laboratorium di BPOM Jambi dengan hasil benda mencurigakan tersebut positif mengandung MDMA, MDMA termasuk narkotika golongan satu.

Dari hasil pengembangan, pada tanggal 17 Januari pihaknya berangkat menuju Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas menduga, pemilik barang haram tersebut berada di Sulawesi Selatan.

Sesampainya di sana, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi bekerja sama dengan pihak pengiriman barang Lion Parcel Kota Parepare, Sulawesi Selatan untuk mengetahui pemilik barang kiriman tersebut.

Benar saja, ada seseorang pria berinisial AL yang mengambil paket tersebut. Tak pelak, pria yang menjemput tersebut langsung diamankan.

“Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 kaleng biscuit Monde dan 1 paket narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 298 butir,” kata Kapolresta.

Dari hasil interogasi, AL mengaku diminta mengambil paket yang berisi ratusan butir ekstasi dari seseorang berinisial SY.

Tidak membuang waktu lagi, petugas langsung menuju rumah SY. Akhirnya, tanpa perlawanan pria yang diduga pemilik pil ekstasi tersebut berhasil diringkus.

Kepada petugas, warga Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan mengaku tidak kali bisa meloloskan barang narkoba pesanannya melalui jasa pengiriman barang.

“Tersangka SY ini sudah 5 kali melakukan pemesanan dengan cara jasa pengiriman barang. Berkat kegigihan petugas tersangka berhasil ditangkap. Cara pembuntutan melalui kontrol penerimaan dari awal ini baru pertama kali dilakukan. Dan Alhamdulillah berhasil,” tandas Dover.

Bila dijumlahkan, barang bukti yang ditemukan di Jambi dan di Parepare adalah sebanyak 976 butir ekstasi.

“Tersangka SY mengaku, bahwa paket tersebut adalah pesanannya dan sebelumnya telah memesan 3 paket narkotika jenis pil ekstasi dari temannya bernama LB (DPO) di Pekanbaru, Riau,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke menambahkan, pengejaran pelaku dengan melacak barang kiriman ini merupakan yang pertama kalinya.

“Kita harus melewati 3 pulau untuk mengungkapnya, yakni Pulau Sumatera, Jawa dan Sulawesi,” ujarnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara Satresnarkoba Polresta Jambi di Ruang Gelar Perkara Ditresnarkoba Polda Jambi terhadap SY ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan AL ditetapkan sebagai saksi.

Akibat perbuatannya, SY ditahan di sel tahanan Polresta Jambi untuk menjalankan proses hukum berikutnya.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *