Transaksi Jual Beli Kulit dan Tulang Macan Dahan Digagalkan 

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Tim Gabungan Ditjen Gakkum LHK, Balai Taman Nasional Berbak Sembilang dan Polda Jambi, berhasil menggagalkan aksi orang tidak bertanggungjawab dalam penjual bagian tubuh satwa dilindungi.

Tidak hanya, dua pelaku yang diamankan di depan SPBU Paalmerah di Jalan Marsda Abdurahman Saleh, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, yakni Sy (48) dan DP (18), tapi petugas juga menyita barang bukti kulit dan tulang Macan Dahan.

Komandan Brigade SPORC Brigade Harimau Jambi, Beth Venri saat dihubungi mengakui adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, ini merupakan hasil Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar Balai PPHLHK Wilayah Sumatera pada Sabtu malam kemarin.

“Kita mengamankan dua pria yang menjadi pelaku, yakni Sy dan DP. Keduanya merupakan Desa Mekarjaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi beserta barang bukti berupa Satwa Macan Dahan dan tulang-tulangnya,” tegas Venri, Minggu malam (7/2/2021).

Dia menambahkan, modus operandi kedua pelaku dengan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi undang-ndang berupa Satwa Macan Dahan dan tulang-tulangnya.

Diakuinya, terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli satwa yang dilindungi tersebut.

Selanjutnya, dengan koordinasi yang baik melalui tim gabungan tersebut petugas terus melacak keberadaan kedua pelaku.

Barulah pada Sabtu malam, dengan informasi full data, petugas langsung menggerebek pelaku yang mengendarai kendaraan bermotor di depan SPBU Paalmerah.

Setelah digeledah, petugas menemukan satu buah tas warna biru yang berisi karung warna putih yang berisi kulit Macan Dahan.

Sedangkan, tulang belulang Macan Dahan ditemukan petugas di satu buah plastik warna hitam.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku masih diperiksa petugas. Rencananya, terhadap pelaku akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit saat dikonfirmasi mengatakan tim gabungan Korwas Krimsus Polda Jambi sebagai pendampingan PPNS SPORC dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kita amankan dua orang, satu tersangka inisial Sy dan satu orang saksi inisial DP. Keduanya warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah menginformasikan adanya perdagangan satwa dilindungi di perbatasan Sumsel dan Jambi.

“Kami akan menindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan kembangkan untuk mengungkap pemburu dan jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya,” ungkapnya.

Diakuinya, KLHK akan terus berkomitmen menyelamatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.

“Hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis, tapi juga Indonesia menjadi perhatian dunia,” imbuh Sustyo Iriyono

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *