Berkat Undercover, Ibu Muda Cantik Pembuat Ijazah Palsu Diringkus

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Seorang ibu rumah tangga berinisial AM (24) terpaksa diciduk tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi. Pasalnya, Jalan Pangeran Antasari, Talang Banjar, Jambi Timur, Kota Jambi ini nekat mencetak ijazah palsu. Ironisnya, kegiatan pelaku ini sudah berlangsung hampir 4 tahun atau sejak tahun 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kita berhasil nengungkap kasus Tindak Pidana Sistem Pendidikan Nasional berupa pemalsuan ijazah pendidikan yang dilakukan tersangka AM,” ujarnya, Jumat (19/2/2021).

Dia menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memasang pengumuman di media sosial (medsos) sejak tahun 2017 lalu.

Namun, pada awal bulan awal Januari lalu, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan Sekolah Menengah Atas (SMA) palsu.

Tidak tinggal diam, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Akhirnya, petugas mendapatkan nama seseorang yang diduga sebagai pelakunya.

Selanjutnya, pada akhir Januari lalu anggota unit tipidter melakukan undercover untuk bertemu dengan pelaku.

Sesuai dengan perjanjian, diadakan pertemuan di kawasan Jalan Jend Basuki Rahmat (depan RS Mitra), Kota Baru, Kota Jambi.

Cukup lama menunggu, kemudian pelaku datang ke dengan membawa ijazah paket C palsu.

Usai menemukan sejumlah bukti yang meyakinkan, pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, anggota Unit Tipidter melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman pelaku di Jalan Pangeran Antasari (Samping SMA N 2 Kota Jambi), Jambi Timur, Kota Jambi.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti terkait tindak pidana tersebut, yakni berupa laptop, stempel, hologram dan sejumlah lembaran ijazah palsu.

“Di kediaman tersangka ini dijadikan pembuatan ijazah palsu. Rata-rata ijazah palsu tersebut dijual tersangka dengan harga satu juta rupiah,” tukas Handres.

Atas kejadian tersebut, pelaku ditahan di Polresta Jambi guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 68 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan” atau Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *