Civil Law-Common Law: Sebuah Perbandingan Singkat

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM —Perbincangan tentang keberadaan sistem hukum common law dan civil law merupakan konsep mendasar sehubungan dengan konsep Negara hukum. Hal ini tentu beralasan mengingat konsep sistem Negara hukum merupakan suatu dasar dari pembentukan Negara hukum itu sendiri dan tentu akan berimplikasi kepada bentuk Negara hukum itu sendiri. Sekalipun patut diakui sistem Negara hukum di dunia tidak hanya berkutat pada civil law dan common law saja.

Dari berbagai sumber, dapat dilihat bahwa pada dasarnya sistem Negara hukum di samping common law dan civil law terdapat jua sistem Negara hukum berdasarkan agama dan bahkan campuran. Religious Law atau Hukum Agama merupakan suatu bentuk sistem hukum dimana hukum dalam Negara tersebut diatur dengan mendasarkan kepada kitab suci dan kepercayaan agama.

Salah satu sistemnya adalah Sistem Hukum Islam atau hukum syariah dimana pada sistem hukum ini yang paling banyak diterapkan sebagai hukum agama. Sistem hukum islam ini dalam aplikasinya mengatur kehidupan publik dan privat masyarakatnya. Sistem ini dianut beberapa negara di benua Afrika, Timur Tengah, Asia Tengah, Asia Selatan, dan juga diterapkan di negara-negara dengan masyarakat mayoritas muslim.

Lain lagi dengan Mixed Law atau Hukum Campuran, sistem ini dapat dilihat kepada kombinasi beberapa elemen hukum legal sebelumnya yakni civil law, common law dan hukum agama. Dalam konsepsinya sistem Hukum campuran ini dikenal juga dikenal dengan istilah hukum prulalistik. Sistem ini merupakan gabungan dari beberapa sistem hukum seperti civil law, common law, hukum adat, dan hukum agama.

Biasanya sistem kerap ditemukan di negara bekas jajahan, dimana dalam hal ini Negara yang setelah kemerdekaannya masih mempertahankan beberapa elemen hukum kolonial dan menyesuaikannya dengan konteks masyarakat saat itu. Beberapa sistem hukum campuran dapat ditemukan di negara bagian Lousiana yang menggabungkan antara hukum sipil dan common law. Demikian juga Afganistan yang mencampurkan antara hukum sipil, hukum adat, dan aturan syariah.

Terlepas dari pada itu, salah satu pembahasan umum yang kerap dimunculkan di dalam pembahasan sistem hukum adalah terkait dengan perbedaan antara civil law dan common law. Di dalam konsepsi lain sistem civil law juga mengalami perkembangan dalam kurun waktu lebih dari seribu tahun, yang dalam hal ini tentunya mengalami perubahan yang signifikan dalam hal substansi dan prosedural.

Pada tahap awal perkembangannya, hal ini didominasi oleh tulisan-tulisan para ahli hukum dari periode klasik. Dalam hal ini keberadaan kriteria keilmiahan keunggulannya pada abad ke-11 dan ke-12 di universitas ketika studi hukum Romawi dimunculkan lagi, dan kemudian pada abad 17 dan 18 dikala sekolah hukum alam memberikan pengaruh secara filosofis.

Lain pula halnya dengan keberadaan sejarah dari common law. Common law sendiri secara historis dianut oleh suku Anglika dan Saksa yang tinggal di sebagian besar kawasan Inggris sehingga dikarenakan hal tersebut common law juga disebut dengan sistem Anglo-Saxon.

Dalam beberapa literature secara umum diulas bahwa terdapat empat kategori pembedaan antara civil law dan common law system yang dalam hal ini meliputi sumber hukum, struktur, sistematika hukum, dan pembuktian. Menurut Muhammad Dzikirullah H. Noho keempat perbedaan ini tidak terlepas dari sejarah dan kultur hukum yang ada di tiap-tiap sistem hukum atau keluarga hukum.

Lebih lanjut lagi menurutnya Common law system khususnya di Indonesia, kedudukannya dapat ditelusuri di dalam sumber hukum di Indonesia, diantaranya yurisprudensi dan kebiasaan. Maksud dari yurisprudensi ini, dimana suatu keputusan yang diambil oleh hakim berdasarkan pertimbangannya dalam memutuskan suatu perkara yang belum diatur dalam undang-undang, sedangkan kebiasaan merupakan kebiasaan-kebiasaan lokal yang selama ini diakui dan hidup dimasyarakat, dalam istilah common law disebut “kaidah-kaidah lokal”

penulis : Yanita Kusuma, S.H.,M.H. (Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jambi) NIM P3B120004 Mata Kuliah Perbandingan Sistem Hukum,
Dosen Prof.Dr.Elita Rahmi, S.H.,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *