Gegara Cemburu, Sales SPG Cantik Ditikam Pacarnya

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Akibat cemburu buta, seorang wanita cantik yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) dianiaya kekasihnya sendiri di parkiran depan swalayan di kawasan Simpang III Sipin, Kotabaru, Kota Jambi.

Okta Hariyanto (31) warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang diamankan petugas sebagai pelakunya tidak dapat mengelak setelah diamankan warga dan polisi di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Kotabaru Kompol Afrito Marbaro Macan kepada sejumlah media, mengatakan dari dari hasil pemeriksaan, motif pelaku menganiaya kekasihnya yang bernama Yohana Irda (24) hanya karena cemburu.

“Dari pengakuan tersangka ini, mereka ada hubungan asmara. Namun, karena cemburu dan sakit hati, kemudian pacarnya dianiaya pelaku dengan sebilah pisau yang dipersiapkan,” ujarnya, Senin (17/5/2021).

Diakuinya, kejadian korban dianiaya pelaku sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.

Saat itu, kata Kapolsek, tersangka sengaja datang ke Jambi untuk bertemu dengan kekasih hatinya. Tapi saat datang di Jambi, nomor handphone tersangka malah diblokir Kekasihnya tersebut.

Lantaran itu, timbullah sakit hati tersangka. Kemudian, dia berusaha ketemu dengan korban saat akan kerja di kawasan TKP tersebut.

Rasa sakit hati tersangka bertambah menjadi cemburu. Bagaimana tidak, datang jauh-jauh dari Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan, wanita cantik idamannya tersebut datang bersama lelaki lain.

Tanpa banyak bicara lagi, tersangka yang sudah gelap mata langsung menikam korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Beruntung, warga sekitar berhasil melerainya meski korban mengalami luka tusukan dibagian tubuhnya.

Kepada awak media, Okta mengaku nekat melakukan aksinya lantaran cemburu dan sakit hati.

“Saya sakit hati dan cemburu bang. Saya kenal dengan beliau sejak bulan sembilan lalu. Janji mau nikah, tapi dak jadi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka masih ditahan di sel tahanan Polsek Kotabaru. Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan kondisi korban saat ini sudah berangsur pulih. “Korban sudah pulang dari rumah sakit,” kata Afrito.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *