Polres Muaro Jambi Kawal Ketat Pendistribusian Surat Suara PSU Pilgub Jambi

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Sebanyak 20.912 lembar surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur Jambi di Kabupaten Muaro Jambi telah didistribusikan.

Pemilihan ulang terdapat di 88 TPS di Kabupaten/Kota di Jambi. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan pada tanggal 27 Mei mendatang dilakukan PSU.

Di Kabupaten Muaro Jambi terdapat 59 TPS yang PSU sedangkan Kabupaten Kerinci 9 TPS, Kabupaten Batanghari 7 TPS, Sungai Penuh 1 TPS dan Kabupaten Tanjungjabung Timur sebanyak 14 TPS.

Kabag Humas Polres Muaro Jambi, AKP. Amradi mengatakan, pendistribusian surat suara untuk PSU di Kabupaten Muaro Jambi dilakukan dengan pengawalan yang ketat yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP. NAFRIZAL. MH dan Kasat Sabhara Polres Muaro Jambi AKP. Victor tambah.

“Surat suara tersebut didistribusikan dari KPU Provinsi Jambi ke KPU Muarojambi Selasa (18/5/21) pagi dengan mendapat pengawalan ketat dari personel kepolisian Polres Muarojambi,” Ujar Amradi, Rabu (19/5/2021).

Menurutnya, pemungutan suara ulang di Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 59 TPS yang diri dari 3 kecamatan yakni di kecamatan sungai gelam sebanyak 13 TPS, Kecamatan Sungai Bahar sebanyak 8 TPS dan Yang Paling Banyak Di Kecamatan Jaluko dengan 38 TPS.

Untuk diketahui, sebelumnya pasangan Cagub dan Cawagub Jambi priode 2021-2024 Cek Endra-Ratu Munawarah melayangkan gugatan ke MK terkait selisih suara terhadap pasangan Al-Haris-Abdullah Sani. Atas gugatan itu, MK memutuskan untuk melakukan PSU dibeberapa TPS yang tersebar di Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.

Penulis: Budi Harto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *