Acong Napi Kabur Dari Lapas Ditangkap Polresta Jambi

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Pelarian narapida Angga Saputra alias Acong (32) yang kabur dari lapas kelas II A Jambi akhirnya terhenti. Setelah sebelumnya ditangkap tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi.

Acong ditangkap di rumah keluarganya yang berada di kawasan Jalan Bunga RT 10, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, pada Kamis (20/5/2021) dini hari.

Acong yang merupakan narpidana dengan kasus narkotika divonis Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan pada tahun 2016.

Namun, pada tahun 2017 dinding pembatas lapas kelas II Jambi roboh, lantaran hujan yang deras pada saat itu dan Acong pun berhasil melarikan diri.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Chiristian, menjelaskan bahwa selama masa pelariannya Acong lari ke Kabupaten Muara Bungo.

“Di sana dia sempat bekerja di PTPN VI Desa Tani Jaya, Kabupaten Muara Bungo selama 3 tahun lebih,” kata Dover, di Mapolresta Jambi, Kamis (20/5/2021).

Lanjut Dover, saat ditangkap Acong tengah duduk di depan rumah keluarganya.

“Saat diketahui keberadaannya, Tim Tekab Rang Kayo Hitam langsung menangkap Acong di depan rumah kelurganya,” terangnya.

Saat ini Acong akan dikembalikan ke Lapas Kelas II Jambi untuk melanjutkan sisa masa hukumannya.

Sementara itu, Kasubsi Keamanan lapas Kelas II Jambi, Delen menjelaskan, pada tahun 2017 lalu saat dinding pembatas lapas kelas II Jambi rubuh sebanyak 40 orang narapidana melarikan diri.

“Saat ini tinggal 8 orang yang belum didapatkan. Pasca kejadian ada yang menyerahkan diri juga,” ucapnya.

Pihaknya pun, sangat berterimakasih ke Polresta Jambi yang berhasil menangkap narapida yang melarikan diri.

“Kami dari pihak lapas kelas II Jambi, apresiasi sekali pak kapolres dan Tim Tekab Rangk Kayo hitam jambi yang telah bersinergi,” pungkasnya.

(febri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *