Sembunyi di Tebo, Pembunuh Pemilik Koperasi Diringkus. Ini Penampakannya

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Teka-teki pembunuhan seorang pengusaha koperasi, Tigor Nainggolan (28) yang ditemukan tewas menggenaskan di pinggir Jalan Penerangan, RT 23, Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi, Senin (24/5/2021) lalu akhirnya terkuak.

Ternyata pasangan suami istri (pasutri), Heri (36) dan Pipin (26) warga Jalan Lingkar Selatan, Perumaha Kenali Raya Indah, Paal 10, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Keduanya berhasil diringkus tim gabungan, Resmob Polda Jambi, Tekab Rang Kayo Hitam, Tekab Macan Kota Baru dan dibantu oleh Tim Jajaran Polres Tebo dan Polsek Tebo ilir di tempat persembunyiannya di di perkebunan karet milik warga di daerah Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, Rabu (2/6/2021) malam.

Ironisnya, pembunuhan tersebut dipicu latar belakang asmara dan hutang piutang antara korban dan selingkuhannya yang tidak lain merupakan istri dari Heri.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian membenarkan bahwa pelaku pembunuhan terhadap pengusaha koperasi merupakan pasangan suami istri (pasutri).

“Ini pembunuhan berencana, lantaran yang punya ide adalah Pipin,” ujarnya, Kamis (3/6/2021) didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres.

Dia menambahkan, bahwa korban mempunyai hutang sebesar Rp9 juta kepada tersangka Pipin yang belum dibayarnya sejak satu tahun lalu.

Tidak hanya itu, korban juga memblokir nomor handphone Pipin. Bahkan, sambung Kapolresta, korban mengancam Pipin bahwa korban akan membuat hidupnya menjadi tidak tenang.

Mendapatkan ancaman tersebut, membuat dirinya marah dan dendam kepada korban. Tepat Agustus tahun 2020 lalu, pasutri tersebut merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Para tersangka juga mengakui kalau pembunuhan tersebut memang benar sudah direncanakan dari bulan Agustus tahun 2020 lalu, tapi baru terlaksana pada bulan Mei 2021 kemarin,” ungkap Dover.

Terungkapnya kasus ini, setelah petugas gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan para saksi-saksi.

Beruntung, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua tersangka tersebut berada di daerah Dusun Sungai Banyu, Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo.

Kemudian, tim gabungan melakukan penyelidikan diperkebunan karet milik warga. Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka sedang berada di suatu pondok dalam perkebunan karet.

Benar saja, saat dilakukan penggrebekan di pondok karet tersebut, petugas langsung menangkap kedua tersangka tanpa ada perlawanan.

“Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut,” imbuh Kapolresta didampingi Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Helza Siregar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut patut diduga melakukan perkara tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(febri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *