Keberadaan Orang Asing di Merangin Diawasi

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM -Keberadaan orang asing di Kabupaten Merangin terus diawasi, sehingga semua aktivitas dan gerak geriknya dapat cepat diketahui, guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan.
Hal tersebut dikatakan Bupati Merangin H Al Haris, melalui Asisten I Setda Merangin H Abd Gani ketika membuka rapat koordinasi (Rakor) Tim pengawasan orang asing, di Ruang Pola Kantor Kesbangpol Merangin, Kamis (10/6/21).

“Pengawasan terhadap aktivitas orang asing ini terus dilakukan, meskipun dalam pandemic Covid-19. Kita terus bersinergi dalam pengawasan orang asing pada masa tatanan kehidupan baru ini,”ujar H Abd Gani.

Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jambi Ny Morina Harahap mengatakan, sinergi dengan instansi terkait dan terus melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan orang asing itu, sangat penting dilakukan.

“Kita tidak ini gara-gara pandemic Covid-19 pengawasan terhadap orang asing jadi terlalaikan. Sekarang ini di Provinsi Jambi terdapat sebanyak 368 orang asing dengan berbagai aktivitas,” ujar Ny Morina Harahap.

Sedangkan jumlah tenaga asing yang berada di Provinsi Jambi sebanyak 202 orang. Kepala Devisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jambi tidak mencemaskan keberadaan orang asing itu, karena terus dipantau dan diawasi.

“Kita punya Kantor Imigrasi di Jambi, di Kualatungkal Tanjungjabung Barat dan di Kabupaten Kerinci. Seluruh instansi punya kewenangan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terang Ny Morina Harahap.

Menyinggung kecemasan terhadap keberadaan orang asing tersebut? Ny Morina Harahap menegaskan, untuk Provinsi Jambi sangat aman dan tidak perlu dicemaskan, terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

Rakor tersebut dihadiri Forkopimda Merangin, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan diikuti para Camat, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kapolsek dan Koramil se-Kabupaten Merangin.(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *