Pembunuh Bos Karet di Mandiangin Diringkus di Hutan Karet

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Kasus pembunuhan seorang toke karet bernama Gangsah yang terjadi di Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada tanggal 9 Mei lalu berhasil diungkap tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama tim Sultan Polres Tebo, Opsnal Polres Sarolangun dan Polsek Muara Tabir.

Setelah sempat buron selama satu bulan, akhirnya dua orang pelaku, yakni Ahmad Dameri alias Bujang Aziz (32) dan Wika Saputra (31) yang merupakan warga Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi diamankan petugas di sebuah hutan perkebunan karet di daerah Tanah Garo, Kecamatan Muaratabir, Kabupaten Tebo, Jambi pada Kamis kemarin.

Tidak hanya itu, kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas petugas lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat dilakukan penggrebekan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan kepada sejumlah media menjelaskan bahwa kedua pelakulah yang menyebabkan Gangsah yang merupakan toke getah karet tewas tertembak di kawasan Rengkiling, Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.

“Saat itu, korban ditembak pelaku menggunakan senjata rakitan jenis kecepek dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak di bagian perut,” ujarnya, Jumat (18/6/2021).

Dia juga menambahkan, kejadian penembakan tersebut berawal adanya keributan antara korban dengan kedua pelaku.

“Kedua pelaku ini dituduh korban mencuri getah karet, sehingga korban tidak senang dan bertemu dengan pelaku,” tutur Kaswandi.

Kemudian, saat bertemu dengan pelaku, keduanya terjadi cekcok. Dalam kesempatan itu, korban sempat mengambil senjata kecepek milik pelaku.

Melihat itu, kedua pelaku memilih kabur untuk menghindar. Namun, tanpa diduga korban, kedua pelaku kembali lagi. Kali ini, mereka membawa sepucuk senjata Kecepek lagi.

Dan tanpa banyak basa-basi lagi, senjata kecepek yang dibawa pelaku ditembakkan ke arah korban hingga menyebabkan tewas seketika.

Melihat korbannya tersungkur dan tewas bersimbah darah, kedua tersangka langsung kabur melarikan diri.

“Pelaku ini, selama 1 bulan sudah ditetapkan sebagai DPO. Keduanya juga selalu berpindah-pindah tempat persembunyiannya,” tukasnya.

Beruntung, petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mendapatkan informasi keberadaan kedua tersangka. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Panit Resmob Polda Jambi Ipda Rifqi Abdillah langsung menuju lokasi keberadaan tersangka.

Meski lokasi persembunyian para pelaku sangat jauh dan berada di tengah hutan perkebunan karet, tapi petugas tidak putus asa.

Dengan menggunakan kendaraan sepeda motor trail, dan dilanjutkan dengan berjalan kaki selama 4 jam dengan menempuh medan yang terjal dan ekstrim untuk menuju ke dalam hutan tempat persembunyian pelaku, tapi pelaku berhasil dibekuk petugas.

“Saat diamankan petugas, kedua pelaku melakukan aksi perlawanan dan berusaha melarikan diri. Dengan terpaksa, dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dengan timah panas petugas,” tandas Kaswandi.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka diamankan di sel tahanan Polda Jambi untuk keperluan penyelidikan berikutnya.

Tidak hanya tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepucuk senjata api jenis kecepek yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *