Kapolda Jambi Resmi Lantik Polwan ini Menjabat Kapolres Tebo

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Upacara serah terima jabatan dua Pejabat Utama Polda Jambi dan dua Kapolres jajaran Polda Jambi di lantai empat Mapolda Jambi di kawasan Thehok, Kota Jambi, Rabu (5/1/2022) sedikit berbeda dari sertijab biasanya.

Pasalnya, salah satu kapolres yang akan bertugas menggantikan kapolres sebelumnya, yakni seorang Polwan resmi dilantik Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Ialah AKBP Fitria Mega yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Psi Biro SDM Polda Jambi menggantikan Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono yang dimutasi sebagai Kasubagbagwatpers bag SDM Korbrimob Polri.

Sedangkan, Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono dimutasi sebagai Kabagwassidik Krimum Bengkulu dan digantikan AKBP Anggun Cahyono SIK yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Dharmasraya.

Adapun dua Pejabat Utama Polda Jambi yang serah terima jabatan baru adalah Kabidkum Kombes Pol Dover Christian mutasi sebagai analisis kebijakan Madya Bankum Divkum Polri (dalam rangka Dik Sespimti Dikreg ke 31 Tahun 2022) dan digantikan oleh Kombes Pol Yudy Chandra Erlianto.

Kemudian, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo dimutasi menjadi Dirlantas Polda Kalteng dan digantikan oleh Kombes Pol Dhafi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagdalops bagopsnal Korlantas Polri.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menyampaikan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan dedikasinya selama di Polda Jambi.

Kepada pejabat baru, katanya, selamat datang dan segera menyesuaikan diri dengan tempat tugas yang baru.

“Saya berharap bahwa pejabat baru yang ditugaskan di lingkungan Polda Jambi, dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang sudah diukir oleh pejabat lama,” tutur Rachmad.

Kegiatan tersebut, juga diikuti Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan R, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Heru Prakoso dan Pejabat Utama Polda Jambi.

Mutasi beberapa perwira dijajarannya Polda Jambi ini berdasarkan surat telegram Kapolri No: Kep/1907/XII./2021 tanggal 17 Desember 2021.

Dalam sertijab sederhana tersebut, digelar tetap mengikuti protokol kesehatan.

(azhari)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *