JAMBI.KABARDAERAH.COM — Seorang ayah di RT 13, Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi harus meregang nyawa bersimbah darah didepan anaknya yang masih berusia 5 tahun.
Korban yang diketahui bernama Muklisin (26) tewas ditikam tepat di bagian leher dan punggung sebelah kiri. Ironisnya, pelaku penganiayaan tersebut tidak lain teman korban sendiri, yakni Ag (34).
Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Pietyardi mengatakan, saat peristiwa terjadi pada Kamis malam, korban lagi asik bermain dengan anaknya di dalam kamar rumahnya.
Ketika itu, sekitar pukul 21.30 WIB datang pelaku yang tidak diundangnya. Tanpa mengucapkan salam lagi, Ag langsung masuk ke dalam rumah korban.
Bahkan, dia juga nekat langsung menuju kamar korban yang lagi asik bermain dengan putra kesayangannya.
Tiba-tiba lagi, tanpa ba-bi-bu lagi pelaku langsung menusuk korban dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkannya.
Korban yang tidak mengira mendapatkan serangan mendadak tidak dapat mengelak lagi. “Korban terluka tusukan di bagian leher dan punggung sebelah kiri sehingga menyebabkan tewas di tempat,” ujarnya, Jumat (13/5/2022).
Kemudian, tanpa banyak basa-basi lagi, pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian perkara tanpa rasa berdosa.
Mendapatkan informasi tersebut, pada puku 23.30 WIB, Kapolsek Maro Sebo Ulu beserta anggota langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.
Dari pemanggilan serta melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian, didapati informasi bahwa pelaku pembunuhan terhadap Muhlisin adalah Ag.
“Setelah didalami, ternyata pelakunya tidak lain adalah teman korban sendiri,” ungkap Pietyardi.
Tidak ingin buruannya lepas, unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Maro Sebo Ulu Iptu P Sagala bersama Satreskrim Polres Batanghari langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka.
Beruntung, tanpa susah payah lagi, pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas.
“Saat ditangkap, tersangka Ag sedang berada di rumah untuk persiapan melarikan diri,” tandasnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung dibawa ke Polsek Maro Sebo Ulu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, diantaranya satu bilah pisau, satu bundal klip bening, satu buah kasur, bantal dan satu setel pakaian korban.
(azhari)